Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Khariq Anhar selaku tersangka kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus lalu. Penundaan tersebut dikarenakan termohon dalam hal ini Kepala Kepolisian Polda Metro JayacqDirektur Reserse Kriminal Umum dan Direktur Reserse Siber tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.
Terdapat dua permohonan Praperadilan yang diajukan Khariq lewat Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD). Pertama terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka (131/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL) dan sah atau tidaknya penyitaan (128/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL). Permohonan tersebut diregister pada 3 Oktober 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro mulanya meminta tim kuasa hukum Khariq untuk menyerahkan sejumlah dokumen termasuk surat kuasa.
"Silakan pemohon menyerahkan surat permohonan," kata hakim di ruang sidang Mudjono, Senin (13/10).
Hingga penyerahan surat tersebut rampung dilakukan, pihak termohon dari jajaran Polda Metro Jaya tak kunjung terlihat di ruang persidangan. Oleh karena itu, hakim menunda persidangan hingga ke tanggal 20 Oktober 2025.
"Panggilan termohon sudah kita jalankan, sampai jam 11 kita tunggu," ucap hakim.
"Kita lanjut tanggal 20 (Oktober). Kalau tidak hadir juga tetap kita lanjutkan," sambung hakim.
Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum Khariq, Ma'ruf Bajamal, menyesalkan ketidakhadiran pihak termohon dari Polda Metro Jaya. Dia pun meminta ketegasan hakim terkait hal tersebut.
"Kami meminta agar Yang Mulia memerintahkan para termohon untuk hadir ke persidangan," ucap Ma'ruf.
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) itu juga meminta hakim menjelaskan mekanisme persidangan. Hal itu mengingat ada dua permohonan Praperadilan yang diajukan.
"Kami berharap agar persidangan ini juga jelas mekanismenya, karena ada dua permohonan, terkait perkara umum dan perkara sibernya. Jadi, ada dua permohonan," tutur dia.
Lebih lanjut, Ma'ruf meminta ketegasan hakim untuk bisa melanjutkan persidangan meskipun pihak termohon tetap mangkir pada 20 Oktober mendatang.
"Kami meminta ketegasan agar pihak termohon yang melakukan upaya paksa terhadap klien kami apabila tidak hadir, maka sidang harus dijalankan," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas perkara Khariq dan tiga tersangka lain ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Saat ini, penyidik masih menunggu pemeriksaan jaksa, apabila berkas dinyatakan lengkap maka akan dilanjutkan pelimpahan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
Dengan demikian, permohonan Praperadilan tersebut berpotensi gugur.
Tiga tersangka lain dimaksud ialah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan admin akun Instagram@gejayanmemanggilSyahdan Husein.