Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Giovanni Surya Saputra atau DJ Panda terkait kasus dugaan ancaman terhadap artis Erika Carlina pada Rabu (15/10) mendatang.
"Tanggal 15 (Oktober pemeriksaan terhadap DJ Panda)," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Senin (13/10).
Ini merupakan pemeriksaan pertama DJ Panda setelah laporan Erika tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam pemeriksaan ini, DJ Panda masih berstatus sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, (DJ Panda masih) saksi," ucap Iskandarsyah.
Erika melaporkan DJ Panda terkait dugaan pengancaman ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Berdasarkan laporan yang dilayangkanErika, peristiwa bermula saat yang bersangkutan mendapat informasi dari saksi B bahwa ada pesan ancaman yang dikirim DJ Panda.
"Terlapor (DJ Panda) mengirimkan pesan melalui Whatsapp Grup menggunakan nomor 0821-XXXX-XXXX yang isinya mengancam akan menghancurkan karir korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (25/7).
"Terlapor juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya. Kemudian terlapor Juga mengatakan bahwa Korban seorang psikopat," imbuhnya.
Tak hanya itu, DJ Panda juga disebut mengirimkan data pribadiErikadi sebuah rumah sakit ke dalam grup Whatsapp tersebut. Termasuk, foto USG milikErika.
DJ Panda dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat (2)JoPasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.