Poin-poin Tuntutan Nikita Mirzani di Kasus Pemerasan & Pencucian Uang

CNN Indonesia
Jumat, 10 Okt 2025 07:19 WIB
Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dalam kasus pemerasan dan TPPU. Dia akan menyusun pleidoi untuk membela diri.
Selebritas Nikita Mirzani telah menjalani sidang tuntutan pidana dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/10). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Selebritas Nikita Mirzani telah menjalani sidang tuntutan pidana dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (9/10).

CNNIndonesia.com merangkum sejumlah poin tuntutan pidana tersebut.

11 tahun bui & denda Rp2 miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Nikita dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa meyakini Nikita telah terbukti melakukan pemerasan dan TPPU.

"Menuntut: supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Kamis (9/10).

Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Jaksa menambahkan Nikita juga terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan Juni lalu, jaksa menyebut Nikita memakai uang sebesar Rp4 miliar untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.

Nikita melakukan pembayaran ke PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan properti di kawasan BSD.

Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita yang bernama Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, berkaitan dengan pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik dari perusahaan produk skincare PT Glafidsya RMA Group yang berkantor di Jakarta yakni Reza Gladys.

Produk kecantikan Reza Gladys diancam dikomentari negatif dan disebarluaskan ke media sosial oleh Nikita jika tidak memberikan uang tutup mulut.

Hal memberatkan

Jaksa mengungkapkan delapan poin memberatkan sehingga menuntut pidana tersebut kepada Nikita.

Menurut jaksa, perbuatan Nikita telah merusak nama baik dan martabat orang lain.

Nikita disebut meresahkan masyarakat dalam skala nasional, telah menikmati hasil kejahatan, dan tidak bersikap sopan di persidangan.

"Terdakwa berbelit-belit di persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatan, terdakwa sudah pernah dihukum, terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan," ungkap jaksa.

Sedangkan hal meringankan adalah Nikita masih memiliki tanggungan keluarga.

Siapkan pleidoi

Nikita mengaku tidak ambil pusing terhadap tuntutan pidana yang dijatuhkan jaksa.

Dia bilang tugas jaksa telah selesai, dan dirinya akan fokus menyusun nota pembelaan atau pleidoi.

"Tuntutannya 11 tahun, enggak ada masalah. Itu kan tuntutan ya, tuntutan dari jaksa, jaksa berhak menuntut, suka-suka dia, yang penting jaksa sudah selesai tuh. Jaksa enggak ada nuntut-nuntut lagi. Nanti giliran saya pleidoi di minggu depan," ucap Nikita.

Secara paralel menyusun pleidoi, dia mengatakan bakal mengajukan gugatan balik untuk menuntut kerugian selama menjalani proses hukum.

"Pastilah-pasti, tapi lucu saja gitu hukum di Indonesia, kalau semua jaksa ini kayak jaksa gue, penuh Rutan Pondok Bambu sama orang yang enggak bersalah," sebut Nikita.

(fra/ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER