Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Delpedro Cs

CNN Indonesia
Kamis, 09 Okt 2025 17:13 WIB
Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Cs.
Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Cs. (Dok.Humas Kemenko Kumham Imipas)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Cs.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi mengatakan praperadilan itu merupakan hak dari Delpedro cs. Karenanya, Polda Metro Jaya menghormati langkah hukum yang diambil oleh para aktivis tersebut.

"Kemudian kami juga menyatakan kesiapan menghadapi proses praperadilan," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (9/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut, kata Ade Ary, pihaknya berkomitmen untuk memastikan hak-hak para tersangka terpenuhi.

Selain itu, Ade Ary menyebut proses penegakan hukum terhadap Delpedro cs itu juga dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Itu sangat kami junjung tinggi. Jadi kami memastikan apa yang penyelidik dan penyidik lakukan semuanya berpatokan dan berpedoman pada SOP dan aturan yang berlaku, secara proporsional dan secara profesional," tutur dia.

Di sisi lain, Ade Ary mengatakan penyidik hingga saat ini juga masih memproses penangguhan penahanan yang diajukan oleh Delpedro cs.

"Sejauh ini permohonan penangguhan penahanan sudah diterima, dan saat ini penyidik terus melakukan analisa, melakukan asesmen. Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan hal tersebut," ujarnya.

Sebelumnya Delpedro bersama tiga orang aktivis mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan soal proses hukum dan penetapan tersangka terkait demonstrasi Agustus, Jumat (3/10).

Ketiga orang aktivis itu merupakan Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan Mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.

Gugatan praperadilan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana Delpedro dkk rencananya digelar pada Jumat (17/10) di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tergugat atau Termohon dalam hal ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) saat ini telah mendaftarkan permohonan Praperadilan para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya," ujar M AFIF Abdul Qoyim di PN Jakarta Selatan setelah mengajukan permohonan, Jumat.

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER