Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan zat radioaktif Cesium-137 yang ditemukan di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten memiliki sifat yang dapat larut dalam air dan berpotensi terbawa udara (airborne) apabila tidak dikendalikan dengan baik.
Oleh karena itu, dia meminta warga mengikuti arahan petugas dan tak melewati batas-batas yang telah dilokalisasi.
Dia menekankan bahwa pemerintah membatasi akses warga di zona merah paparan radiasi Cesium-137 di kawasan industri Cikande demi keselamatan warga selama proses dekontaminasi belum rampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanif mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari hasil zonasi yang dilakukan oleh tim gabungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
"Hari ini teman-teman BRIN dan BAPETEN sedang melakukan zoning terkait dengan potensi pancaran ini sampai lima kilometer. Nanti ada zona merah yang kita tangani lebih awal, baru kemudian zona kuningnya," ujar Hanif di Kabupaten Serang, Selasa (7/10).
Ia menegaskan, pembatasan pergerakan masyarakat diperlukan untuk mencegah paparan langsung.
"Kita akan batasi gerakan orang di wilayah ini," katanya.
Menurut Hanif, penanganan difokuskan pada rumah-rumah yang berada paling dekat dengan sumber paparan.
"Jadi yang penting yang dekat-dekat itu saja yang kita lokalisir. Tidak semuanya, hanya beberapa rumah yang diperlukan untuk dikosongkan," ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan tim gabungan di lapangan juga telah menandai area berbahaya dengan pembatas dan garis larangan.
"Yang penting masyarakat itu paham. Ini sedang dilakukan pemahaman dan sosialisasi oleh teman-teman Kemenkes dan TNI-Polri di lokasi masyarakat pada titik-titik itu," jelasnya.
Hanif menjelaskan nilai ambang batas aman radiasi ditetapkan di bawah 1 mikrosievert per jam.
"Jarak pancar nanti pada saat angkanya di 1 mikrosievert itu aman. Jadi yang tidak boleh lebih dari 1 mikrosievert per hour," tuturnya.
Hanif menambahkan, masyarakat diminta tidak melintasi area yang telah dipasangi tanda oleh petugas.
"Jangan melewati titik-titik yang sudah di-block oleh pihak Polri dan BRIN serta BAPETEN," katanya.
Ia menegaskan, langkah ini dilakukan untuk menjaga keselamatan warga hingga proses dekontaminasi selesai.
"Yang penting masyarakat paham batas aman. Ini sedang disosialisasikan terus," katanya.
Selain itu, dia bilang pemerintah akan menggelar rapat koordinasi terbatas untuk membahas langkah penanganan radiasi Cesium-137 di Cikande tersebut.
"Kami sudah mohon kepada Bapak Menko agar dilakukan rakortas (rapat koordinasi terbatas) besok siang [Rabu (8/10)]untuk menentukan langkah-langkah lanjutan," ujarnya.
Hanif menjelaskan, rakortas ini diperlukan untuk menyusun langkah terpadu antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga teknis terkait.
"Memang diperlukan pembahasan lintas kementerian, termasuk Kementerian Sosial, Ketenagakerjaan, PMK, serta TNI-Polri," katanya.
Ia menyebut, pembahasan akan difokuskan pada pengendalian pergerakan masyarakat di sekitar titik paparan serta percepatan proses dekontaminasi.