Kasus Korupsi Taspen, Eks Dirut PT IIM Divonis 9 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Senin, 06 Okt 2025 20:01 WIB
Mantan Direktur Utama Insight Investments Management, Ekiawan Heri, divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi investasi PT Taspen.
Eks Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun bui. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto divonis pidana 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus investasi PT Taspen oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Senin (6/10).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar US$253.660 dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti dalam kurun waktu paling lama satu bulan usai inkracht, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap dia.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah perbuatannya telah merugikan dana program tabungan hari tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN yang dipotong langsung dari gaji mereka sebesar 3,25 persen setiap bulan.

"Di mana dana tersebut merupakan jaminan hari tua bagi para ASN yang telah mengabdi kepada negara dengan gaji yang terbatas namun berharap mendapatkan jaminan finansial yang layak di hari tua," ucapnya.

Sementara hal meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Ekiawan sebelumnya dituntut pidana 9 tahun dan 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ekiawan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah yang dinikmatinya subsider 2 tahun penjara.

Dalam tuntutan, JPU KPK menduga Ekiawan menerima US$242.390 dan mantan Direktur Keuangan PT Taspen periode Januari 2020-Januari 2022 sebesar Rp200 juta.

(mnf/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER