Firdaus Oiwobo Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Ricuh Naik Meja Sidang

CNN Indonesia
Senin, 06 Okt 2025 19:44 WIB
Firdaus Oiwobo minta Hotman Paris jangan jemawa. Dia bilang hari apes tidak ada di kalender.
Pengacara nonaktif Firdaus Oiwobo mendatangi Bareskrim Polri, pada Senin (6/10), untuk meminta gelar perkara khusus di kasus kericuhan dalam sidang di PN Jakpus. CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara nonaktif Firdaus Oiwobo mendatangi Bareskrim Polri, pada Senin (6/10), untuk meminta gelar perkara khusus di kasus kericuhan dalam sidang di PN Jakpus.

Kuasa Hukum Firdaus, Deolipa Yumara menyebut hal itu dilakukan pihaknya lantaran pengacara Hotman Paris mengaku telah mendapatkan informasi tentang rencana penetapan tersangka di kasus tersebut.

Deolipa menilai gelar perkara khusus itu penting agar pihaknya dapat mengetahui siapa pihak terlapor dalam laporan PN Jakut. Serta apakah pasal apa yang dilaporkan sudah dipenuhi unsur-unsur pidananya atau belum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kenapa kita kemari? Karena beberapa waktu kemarin, Bang Hotman menyampaikan di medsos dimana ada dua tersangka katanya, yang sudah menjadi tersangka. Salah satunya adalah, diduga adalah Bang Razman, yang kedua adalah Bang Firdaus karena yang naik meja," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Firdaus meminta Hotman Paris untuk tidak mendahului Bareskrim Polri karena tidak mempunyai kewenangan dalam mengumumkan seseorang sebagai tersangka.

"Karena si Hotman Paris orangnya ini jemawa, sombong, dan sampai saat sekarang ini belum mampu menjatuhkan saya dan Razman Arif Nasution. Makanya sampai saat ini saya bilang sama Hotman Paris, jangan jemawa. Hari apes enggak ada di kalender," tuturnya.

Sebelumnya, PN Jakarta Utara resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke Bareskrim Polri, pada Selasa (11/2), buntut kericuhan yang terjadi dalam persidangan.

Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025. Aksi Razman itu dinilai telah menghina marwah dan kehormatan lembaga pengadilan.

Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegaduhn di pengadilan.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri juga telah memeriksa pengacara kondang Hotman Paris yang berada di ruang pengadilan saat terjadi kericuhan. Hotman adalah sosok yang didatangi Razman di ruang sidang itu hingga berbuah kericuhan, bahkan sampai ada advokat yang naik ke atas meja.

(tfq/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER