Jaksa soal Status Tersangka Nadiem Makarim: Ada 2, Bahkan 4 Alat Bukti

CNN Indonesia
Senin, 06 Okt 2025 17:12 WIB
Kejaksaan Agung bantah penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka tanpa bukti cukup. Empat alat bukti mendasari keputusan tersebut dalam sidang praperadilan.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (Foto: Dok. Kejagung)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah penetapan tersangka terhadap eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim tanpa bukti permulaan yang cukup.

Hal tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan Nadiem di PN Jaksel, pada Senin (6/10). Dalam agenda eksepsi itu, Jaksa menyebut penetapan status Nadiem sebagai tersangka didasari 4 alat bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termohon selaku penyidik telah mendapatkan permulaan tercukupinya minimal 2 alat bukti, bahkan diperoleh 4 alat bukti," ujar salah satu jaksa dalam sidang eksepsi.

Ia menyebut keempat alat bukti itu mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat hingga bukti elektronik. Ia mengatakan sebanyak 113 saksi termasuk Nadiem yang saat itu memang belum ditetapkan sebagai tersangka, telah diperiksa.

Selain saksi, Kejagung mengaku telah meminta pendapat dari ahli keuangan negara, ahli administrasi negara, ahli pengadaan barang dan jasa hingga ahli hukum pidana.

Tak hanya itu, Kejagung mengklaim telah memiliki bukti dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait adanya kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut.

"Hasil ekspose antara penyidik dengan auditor BPKP menghasilkan kesimpulan pada pokoknya bahwa terdapat perbuatan melawan hukum dalam pengadaan TIK," jelasnya.

Dengan pelbagai bukti itu, penyidik akhirnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Oleh sebab itu, Kejagung menegaskan penetapan tersangka Nadiem telah sesuai dengan prosedur.

"Setelah pemohon yang pernah calon tersangka diperiksa sebagai saksi serta telah diperoleh alat bukti lainnya berupa alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk, maupun alat bukti elektronik, termohon selaku penyidik melakukan proses penetapan tersangka pemohon," pungkasnya

Kejagung sebelumnya menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

(tfq/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER