Empat orang aktivis termasuk Delpedro Marhaen yang saat ini ditahan polisi terkait demonstrasi Agustus lalu resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10). Mereka ingin menguji keabsahan proses penegakan hukum termasuk penyematan status tersangka oleh kepolisian.
Empat orang aktivis yang mengajukan Praperadilan ialah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan Mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial Khariq Anhar.
Tergugat atau Termohon dalam hal ini adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) saat ini telah mendaftarkan permohonan Praperadilan para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya," ujar M AFIF Abdul Qoyim di PN Jakarta Selatan setelah mengajukan permohonan, Jumat (3/10).
Afif menuturkan permohonan tersebut sudah diregistrasi oleh panitera PN Jakarta Selatan.
"Kami saat ini tinggal menunggu panggilan dari pengadilan untuk menguji terkait keabsahan penangkapan dan juga penahanan, termasuk juga persoalan mengenai penyitaan yang menurut kami sangat ugal-ugalan, juga soal penggeledahan yang miskin pengawasan dari institusi judisial," kata dia.
Perwakilan TAUD lain yakni Gema Gita Persada mengatakan empat orang yang mengajukan permohonan Praperadilan ini sejatinya merupakan korban kriminalisasi.
Dia bilang aparat penegak hukum telah melakukan upaya paksa secara sewenang-wenang sehingga TAUD mengajukan permohonan Praperadilan untuk menguji keabsahan proses tersebut.
"Klien kami sejatinya merupakan warga negara yang peduli akan kehidupan berbangsa dan melakukan langkah konstitusionalnya dalam berdemokrasi dan juga menjadi korban kriminalisasi," katanya.
Sementara itu, perwakilan TAUD Ma'ruf Bajammal mengungkapkan empat orang kliennya saat ini telah menjelma menjadi tahanan politik (tapol).
Dia menyatakan permohonan Praperadilan hari ini menjadi bukti Delpedro dkk menggunakan hak yang dijamin konstitusi.
"Ini juga komitmen nyata dan wujud gentleman yang dituntut oleh Yusril Ihza Mahendra [Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan," ucap Ma'ruf.
Ma'ruf meminta PN Jakarta Selatan segera memproses permohonan Praperadilan yang diajukan pihaknya tersebut. Dia menuntut proses yang transparan dan independensi hakim pemeriksa.
"Kita semua harus kawal dan harus kita lindungi hakim nanti yang akan ditunjuk, dan kami juga meminta kepada pemerintah termasuk Profesor Yusril Ihza Mahendra agar juga mengawal dan menjamin keamanan independensi hakim yang akan memeriksa nanti," katanya.
Sebelumnya, Mabes Polri menyampaikan ada 959 orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan demonstrasi akhir Agustus sampai awal September lalu.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan oleh 15 Polda berdasarkan 264 laporan polisi (LP).
Syahar menjelaskan dari jumlah tersangka itu sebanyak 664 orang dewasa dan 295 di antaranya berstatus anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Teruntuk Polda Metro Jaya, ada 200 orang tersangka dewasa dan 32 anak di mana 16 di antaranya dilakukan penahanan.
(ryn/isn)