Badan Gizi Nasional (BGN) akan membentuk lembaga independen dalam mengeluarkan sertifikasi keamanan pangan dalam program makan bergizi gratis (MBG).
Hal itu disampaikan Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (1/10) hari ini.
Dadan mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan penentuan lembaga independen yang mampu mengelola sertifikasi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan ini dalam proses persiapan untuk menentukan lembaga independen yang tersertifikasi, yang mampu melakukan sertifikasi keamanan pangan," kata Dadan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (1/9).
Ia mengatakan ke depannya setiap satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memenuhi dua sertfikasi.
Pertama, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan dan sertifikasi HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) dari lembaga independen untuk keamanan pangan.
Selain itu, Dadan menyebut ke depan BGN juga akan lebih banyak melibatkan puskesmas dan UKS dalam hal mitigasi kesehatan dan penanganan darurat.
Pada saat yang sama, Dadan juga mengatakan ke depan akan ada pembatasan penerima manfaat makan bergizi gratis maksimal 2.500 orang per SPPG.
Ia mengatakan hal itu akan diterapkan bagi SPPG yang kemampuannya masih terbatas sekaligus menginstruksikan ke seluruh SPPG untuk mendapat pendampingan dari ahli masak terlatih.
Selain itu, Dadan mengatakan ia akan mengadakan pelatihan berulang yang rutin dilakukan setiap dua bulan sekali.
"Untuk beberapa SPPG yang masih kemampuannya terbatas, kita akan menerapkan pembatasan penerima manfaat maksimal 2.500," ucapnya.
Belakangan tengah marak kasus keracunan MBG yang tersebar di seluruh Indonesia.
Salah satu yang disorot ialah kepatuhan SPPG terhadap Standar Prosedur Operasional (SOP) penyajian makanan bagi penerima manfaat, khususnya, soal higienitas.