Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah biro perjalanan atau travel haji yang tergabung dalam asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) mengembalikan uang karena diduga terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
"Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) secara khusus atau di antaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi HIMPUH," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi belum menyebut total uang yang dikembalikan. Dia hanya bilang uang tersebut kini telah disita penyidik dan dijadikan barang bukti untuk melengkapi pemberkasan kasus.
"Nanti kami akan cek ya, karena ada beberapa, ada sejumlah biro travel yang sudah mengembalikan," kata dia.
Budi berharap biro perjalanan haji lainnya yang memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang diusut untuk bersikap kooperatif membantu penyidikan. Termasuk dengan memberikan keterangan dengan jujur serta mengembalikan uang yang diduga diterima secara tidak sah.
Menurut dia, kerja sama dari para saksi akan mempercepat proses penyidikan dan membantu KPK segera menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.
Sebelum ini, KPK menyampaikan juga telah menerima pengembalian uang dari Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah. Namun, KPK hingga kini belum memberi informasi berapa total uang yang dikembalikan tersebut.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang.
Dalam proses berjalan, KPK sudah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara telah disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
(fra/ryn/fra)