Pakar penerbangan yang juga anak dari Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie, memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Selasa (30/9).
Ilham tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.00 WIB. Dia didampingi oleh dua orang yang belum diketahui latar belakangnya.
"Saya di sini dipanggil karena upaya mengembalikan mobil, itu saja," ujar Ilham sebelum menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berjanji akan memberikan keterangan lengkap setelah pemeriksaan rampung.
"Nanti saya sampaikan setelah saya keluar ya, bukan sekarang. Jadi, lebih ke berita acara dan sebagainya," imbuhnya.
Ini merupakan kali kedua Ilham diperiksa KPK sebagai saksi. Pemeriksaan pertama terjadi pada pada Rabu (3/9).
Saat itu, Ilham menjelaskan kronologi transaksi jual beli mobil Mercedes Benz 280 SL kepada mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Ilham membenarkan mobil tersebut milik ayahnya. RK, kata dia, membelinya dengan mencicil.
"Tahun lalu saya panggil Pak Ridwan Kamil ke rumah, bukan saya sendiri, ada saksinya juga. Saya menyatakan kalau ini tidak dilunasi dalam waktu dekat, maka saya tarik kembali dan dia setuju. Tidak dilunasi juga kita mau tarik tapi bengkelnya enggak mau kasih, karena dia juga belum dibayar," ujar Ilham usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/9).
Ilham bilang harga jual mobil tersebut senilai Rp2,6 miliar dan baru dibayar Rp1,3 miliar.
Namun, proses jual beli mobil tersebut belum rampung karena ada kasus hukum yang dikerjakan KPK mengenai pengadaan iklan di Bank BJB. KPK menduga mobil tersebut berkaitan dengan kasus dimaksud.
"Tidak lama kemudian, ada KPK, kita kan enggak tahu-menahu mengenai KPK karena ini bukan urusan kita," imbuhnya.
Adapun Ridwan Kamil belum dipanggil untuk diperiksa dalam kasus Bank BJB.
KPK sudah memeriksa banyak saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Satu di antaranya ialah terhadap Lisa Mariana Presley Zulkandar.
Lisa didalami mengenai aliran uang dana non-bujeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Para tersangka belum ditahan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Menurut temuan KPK, diduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
(ryn/isn)