Pengadilan Madiun Tolak Permohonan Pria Operasi Kelamin Jadi Wanita

CNN Indonesia
Selasa, 30 Sep 2025 09:22 WIB
Pengadilan Negeri Madiun menolak permohonan ganti kelamin seseorang pria berinisial A yang operasi jadi wanita.
Ilustrasi. Pengadilan tolak permohonan pria operasi kelamin jadi wanita. (iStock/Pattanaphong Khuankaew)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menolak permohonan ganti kelamin yang diajukan oleh seorang pria dengan inisial A.

Dalam fakta persidangan terungkap A belum pernah menjalani serangkaian tes medis penting seperti tes kejiwaan, tes kelainan medis, tes hormon dan kromosom. Selain itu, tidak ada bukti terkait organ yang dioperasi telah berfungsi layaknya seorang perempuan.

Hakim tunggal Satriyo Murtitomo menuturkan permohonan ganti kelamin harus didasarkan pada alasan medis, misalnya ada gangguan kesehatan fisik atau kondisi biologis tertentu yang dapat mengakibatkan perubahan jenis kelamin secara alami.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun alasan non-medis seperti faktor psikologis atau sosial tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum.

"Walaupun dalam persidangan telah diajukan bukti terkait telah dilakukannya operasi perubahan jenis kelamin, namun hal itu tidak dapat menerangkan mengenai latar belakang alasan Pemohon melakukan perubahan kelamin serta tidak dilakukan pemeriksaan hormon dan kromosom, pemeriksaan reproduksi dan urologis terlebih dahulu sebelum dilakukan operasi," ucap Satriyo dalam pertimbangan putusan, Selasa (23/9), dikutip dari portal berita Dirjen Badan Peradilan Umum, Dandapala.

Hakim mengacu dalam postulat nomen non sufficit si res non sit de jure aut de facto, yang mengandung arti penyebutan sesuatu saja belum mencukupi, apabila sesuatu tersebut tidak berdasarkan atas hukum atau fakta yang mendukung.

"Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, hakim berpendapat Pemohon tidak berhasil membuktikan dalil-dalil pernohonannya sehingga sudah sepatutnya untuk ditolak," ucap Satriyo dalam pertimbangannya.

Sebelumnya, A mengajukan permohonan perubahan status kelamin dari laki-laki menjadi perempuan dengan alasan telah menjalani operasi ganti kelamin dan secara fisik kini berpenampilan sebagai perempuan.

Serangkaian pembuktian telah dilakukan, sebanyak 12 bukti surat dihadirkan dan 2 orang saksi yang merupakan kakak dari Pemohon didengar keterangannya dalam persidangan.

(ryn/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER