Mediasi perkara gugatan perdata Rp125 triliun yang dialamatkan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ditunda selama satu pekan hingga Senin, 6 Oktober 2025.
Penundaan itu terjadi setelah Gibran selaku pihak tergugat I tidak hadir dalam agenda mediasi hari ini.
Penggugat atas nama Subhan ingin Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan diterapkan. Salah satu hal yang diatur dalam Perma tersebut adalah prinsipal wajib hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena hari ini enggak hadir, maka mediator memutuskan untuk ditunda sampai prinsipal hadir, yaitu tergugat satu (Gibran) dan tergugat dua (KPU)," ujar Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (29/9).
Subhan yang berlatar belakang seorang advokat itu menjelaskan setidaknya ada empat alasan yang membuat prinsipal tidak dapat hadir, yakni faktor kesehatan, di bawah pengampuan, berada di luar negeri, dan sedang menjalankan tugas negara atau tuntutan profesi yang tidak dapat ditinggalkan.
"Minggu depan dijadwalkan hadir dan penggugat diminta untuk membuat proposal perdamaian," kata Subhan.
Sementara itu, pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra, mengatakan tidak ada perdebatan dalam proses mediasi hari ini.
Pihaknya mengaku memahami Perma 1/2016 yang mewajibkan prinsipal harus hadir mediasi. Namun, sambungnya, ada pula sejumlah syarat yang menggugurkan kewajiban tersebut.
"Dari penggugat mengajukan resume nanti akan kita tanggapi," kata Dadang.
Sebelumnya, dilihat dari petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Sebab, putra sulung Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) itu dituding tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres 2024.
Selain itu, Subhan juga meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Uang itu diminta untuk disetorkan ke kas negara dan selanjutnya dibagikan ke setiap warga negara.