Aksi Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan rombongannya yang diduga merazia dan menghentikan mobil truk pelat Aceh (BL) di Kabupaten Langkat mendapat sorotan dari warga Tanah Rencong.
Dari video yang dikutip CNNindonesia.com, tampak Bobby didampingi Asisten Umum Pemprov Sumut, Muhammad Suib menghentikan mobil truk itu dan meminta agar sopir mengurus perpindahan pelat BL Aceh ke pelat (BK) Sumut agar bisa melewati jalan tersebut.
Perpindahan pelat itu agar pajak kendaraan yang beroperasi di sana bisa masuk ke Sumut. Bobby juga tampak menyarankan ke sopir truk agar perpindahan pelat itu bisa diurus secepatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Segera ya, kapan bisa janji ngurusnya (perpindahan pelat BL ke BK). Ini harus cepat ini jangan lagi ada BL ya, biar pajaknya sama kita," kata Muhammad Suib dalam video tersebut yang dikutip CNNIndonesia.com, Senin (29/9).
"Iya segera pak. Ini terakhir, secepatnya. Ini yang ngurus nanti pihak mobil," kata sopir truk berpelat BL dalam video tersebut.
Aksi pejabat Sumut tersebut mendapat kritikan dari anggota DPR RI Dapil Aceh, Nasir Djamil. Ia mengecam tindakan Bobby Nasution yang menghentikan dan merazia mobil truk pelat Aceh (BL) di kawasan Kabupaten Langkat.
Nasir menilai tindakan Bobby berpotensi mengganggu keamanan serta merusak keharmonisan antarwilayah di Indonesia.
"Cabut kebijakan itu segera, sebab kebijakan itu adalah produk yang mengingkari keharmonisan antardaerah. Tanya sama Bobby, STNK bermotor itu produk nasional atau daerah? Tanyakan ke Bobby, apa dia masih mengakui bendera merah putih sebagai bendera Indonesia?," ujar Nasir Djamil dalam keterangannya, Senin (29/9).
Nasir menegaskan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah produk nasional yang didelegasikan kepada instansi berwenang di daerah. Karena bersifat nasional, kendaraan dengan pelat nomor dari provinsi mana pun memiliki hak yang sama untuk melintas di seluruh wilayah Indonesia.
"Ini kebijakan kontra harmoni yang dilakukan oleh seorang gubernur," tegasnya.
Nasir Djamil mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur jalan, baik di Sumatera Utara maupun di provinsi lain, pada hakikatnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari uang rakyat.
"Semua ruas jalan di Indonesia ada uang rakyat di dalamnya. Karena itu, Komisi III mendesak Kapolda Sumut dan jajarannya menindak tegas pihak yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI bahkan meminta aparat kepolisian untuk bersikap tegas apabila Gubernur Sumut tetap mempertahankan kebijakan yang dinilai diskriminatif tersebut. Nasir menegaskan bahwa Bobby dapat diamankan dan diproses hukum jika kebijakan itu terus dijalankan.
"Gubernur itu harus melihat masalah secara jernih dan komprehensif, bukan parsial. Kalau ada yang salah dari pengangkutan, ada pihak berwenang yang menindak. Bukan malah membuat kebijakan yang membenturkan warga antardaerah," ujarnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansyah Harahap mengatakan bahwa maksud Asisten Administrasi Umum Sumut Muhammad Suib bukan melarang kendaraan pelat luar melintas di Sumut.
Eriwn menegaskan semua kendaraan tetap berhak melintas di wilayah Sumut.
"Maksud dari pejabat terkait yang ada di video tersebut bukanlah melarang kendaraan berpelat luar masuk ke Sumatera Utara. Semua orang tetap bebas melintas, bekerja, ataupun berdagang di wilayah Sumut," kata Erwin seperti dilansir dari Detikcom.
Erwin mengatakan bahwa Suib ingin mengajak kendaraan yang beroperasi di Sumut untuk menggunakan pelat BK maupun BB. Tujuannya agar pajak masuk ke Sumut guna memperbaiki kembali jalan di Sumut.
Erwin meminta maaf kepada masyarakat jika pesan yang tersampaikan berbeda. Pemprov Sumut disebut bakal memperbaiki komunikasi publik.
"Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk terus memperbaiki komunikasi publik dan selalu terbuka terhadap masukan dari masyarakat," katanya.
(dra/dal)