Sidang Kasus Pagar Laut Kohod Tangerang Digelar Selasa 30 September

CNN Indonesia
Sabtu, 27 Sep 2025 20:41 WIB
Pengadilan Negeri Serang jadwalkan sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Tangeran, pekan depan.
Petugas gabungan bersama nelayan mengumpulkan bambu dari pembongkaran pagar laut di pesisir laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (17/4/2025). (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Serang menjadwalkan sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan pagar laut di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa (30/9).

Juru Bicara PN Serang Mohamad Ichwanudin mengatakan kasus tersebut sudah dilimpahkan kejaksaan dan terdaftar dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Srg.

"Pendaftaran ke pengadilan teregistrasi Selasa, 23 September 2025," kata dia di Serang, Jumat (26/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Empat terdakwa yang akan disidang masing-masing Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua pihak lainnya, Septian Prasetyo dan Chandra Eka Agung Wahyudi.

Majelis hakim yang akan memeriksa perkara diketuai Hasanuddin, dengan hakim anggota Arwin Kusmanta dan Ewirta Lista.

"Setelah dilakukan pengecekan melalui sistem informasi pengadilan," ujar Ichwanudin.

Dalam uraian perkara, para terdakwa diduga memalsukan dokumen tanah untuk menguasai lahan pesisir yang dipagari.

Dokumen yang digunakan antara lain girik, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, surat kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga.

Berdasarkan dokumen tersebut, mereka mengurus penerbitan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sepanjang Desember 2023 hingga November 2024.

Dari jumlah itu, 234 bidang terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.

Selain SHGB, penyidik juga menemukan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga diperoleh dari dokumen bermasalah.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh kejaksaan hingga dinyatakan lengkap untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Serang.

(antara/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER