Revisi UU BUMN Hapus Pasal Direksi Bukan Penyelenggara Negara

CNN Indonesia
Jumat, 26 Sep 2025 17:16 WIB
Dengan status sebagai penyelenggara negara, pejabat BUMN wajib lapor LHKPN dan bisa diproses KPK jika terlibat korupsi.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. (Foto: Detikcom/Tsarina Maharani)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi VI DPR RI menyetujui laporan Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi terkait dengan revisi UU BUMN. Salah satu poin revisi adalah penghapusan ketentuan direksi, komisaris BUMN bukan penyelenggara negara.

"Menghapus ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara," dikutip dari poin kelima dari 11 poin revisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mengatakan dengan dihapusnya ketentuan itu, maka pejabat BUMN adalah penyelenggara negara.

"Pasal itu sudah dihilangkan, otomatis dengan pasal itu dihilangkan kan pejabat BUMN merupakan penyelenggara negara," kata Andre kepada di kompleks parlemen, Jumat (26/9).

Dengan status sebagai penyelenggara negara, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas wajib lapor LHKPN. Mereka juga merupakan subjek tindak pidana korupsi yang bisa diproses.

"Kalau mereka penyelenggara negara, maka tentu mereka tentu akan kembali wajib lapor LHKPN. Mereka menjadi subjek tindak pidana korupsi yang bisa diproses," kata Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman saat dihubungi.

Penjelasan soal kewajiban penyelenggara negara itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN,

Mengutip website resmi KPK, dijelaskan berdasarkan Bab I Pasal 1 UU itu, Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memastikan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, Penyelenggara Negara berdasarkan UU tersebut harus bersedia diperiksa dan melaporkan kekayaannya dalam Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dan setelah menjabat.

(yoa/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER