Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Direktur PT Wahana Adyawarna (WA) Menas Erwin Djohansyah sudah menyiapkan uang down payment (DP) sejumlah Rp9,8 miliar sebagai suap untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Suap tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara rekan Menas Erwin.
"Total Rp9,8 miliar sebagai DP dalam pengurusan perkara-perkara tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menas Erwin sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 14 Oktober 2025 di Rutan KPK Klas I Jakarta Timur. Penahanan itu dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa dan ditangkap pada Rabu (24/9) malam.
KPK menyebut Menas Erwin bisa berhubungan dengan Hasbi Hasan karena dikenalkan oleh seseorang yang bernama Fatahillah Ramli di awal tahun 2021.
Perkara hukum yang hendak diminta bantuan meliputi sengketa di Bali dan Jakarta Timur; sengketa lahan di Depok; sengketa lahan di Sumedang; sengketa lahan di Menteng; dan sengketa lahan tambang di Samarinda.
Namun, dalam prosesnya, perkara-perkara yang diminta bantuan tersebut ternyata kalah sehingga Menas Erwin akan dilaporkan oleh pihak terkait.
Untuk itu, Menas Erwin menghubungi Fatahillah Ramli agar membantu menyampaikan kepada Hasbi untuk mengembalikan uang muka pengurusan perkara yang sudah diberikan.
Atas perbuatannya tersebut, Menas Erwin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Lihat Juga : |