Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan rekening dormant dari Bank BUMN sebesar Rp204 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menyebut aksi pembobolan rekening itu dilakukan sindikat pada Jumat 20 Juni 2025 lalu.
"Sindikat pembobol bank dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana di rekening dormant secara in absentia atau tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Helfi menjelaskan kasus ini bermula pada awal Juni 2025, ketika sindikat pembobol bank menemui salah satu Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN di Jawa Barat berinisial AP.
Dalam pertemuan itu, pelaku C yang merupakan dalang sindikat pembobolan bank mengaku perwakilan Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia.
"Jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi sampai tahap timbal balik hasil," tuturnya.
Setelahnya, kata dia, sindikat pemobol bank selaku tim eksekutor memaksa Kepala Cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking Sistem. Mereka juga mengancam keselamatan Kepala Cabang dan seluruh keluarganya jika tidak mau ikut dalam rencana tersebut.
Setelah sepakat, Helfi mengatakan sindikat tersebut menjalankan aksinya pada Jumat (25/6) pukul 18.00 WIB. Ia menyebut para pelaku sengaja melakukan transaksi sebelum akhir pekan untuk menghindari sistem deteksi bank.
"Kepala cabang menyerahkan User ID aplikasi Core Banking sistem milik teller kepada salah satu eksekutor yang merupakan eks teller bank untuk melakukan akses ilegal," ujarnya.
Helfi menjelaskan setelah berhasil mengakses sistem yang ada, pelaku kemudian langsung memindahkan uang Rp204 miliar tersebut ke 5 rekening penampungan dalam 42 kali transaksi selama 17 menit.
Transaksi mencurigakan itu kemudian terdeteksi oleh sistem Bank dan dilaporkan kepada Bareskrim. Setelahnya, kata dia, penyidik langsung berkomunikasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran rekening.
"Dari hasil penyidikan yang dilakukan berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara illegal dengan total Rp204 miliar," ujarnya.
"Serta dari proses penyidikan itu penyidik menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri; kita kelompokkan, yang pertama yaitu kelompok pelaku yang berasal dari Karyawan Bank," pungkasnya.
(tfq/gil)