Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana terkait Praperadilan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Nadiem Anwar Makarim, pada Jumat, 3 Oktober 2025.
"Agenda sidang pertama, tanggal: Jumat, 3 Oktober 2025," dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9).
Lihat Juga : |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara Nadiem terdaftar dengan nomor: 119/Pid.Pra/2025/PN JKT. SEL. Nadiem menggugat Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," masih dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan.
Nadiem mengajukan Praperadilan lewat pengacaranya yang bernama Hana Pertiwi pada hari ini, Selasa (23/9).
Menurut Hana, penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak memenuhi dua alat bukti permulaan yang cukup. Dia menyinggung bukti audit kerugian keuangan negara dari intansi yang berwenang.
"Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah," ucap Hana di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9).
Selebihnya, dia meminta agar hal tersebut diketahui dalam persidangan kelak.
"Untuk substansi yang lain ada, tapi cukup nanti di pengadilan saja," ujarnya.
Selain Nadiem, Kejaksaan Agung juga memproses hukum empat orang tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.
Mereka ialah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021 Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021 Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.
Jurist Tan hingga kini masih buron.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
Dalam proses penyidikan berjalan, Kejaksaan Agung telah menggeledah apartemen Nadiem di Jakarta Selatan. Dari sana dilakukan penyitaan terhadap dokumen diduga terkait perkara.
(fra/ryn/fra)