Surat SPPG Sleman Bocor, Keracunan MBG Minta Dirahasiakan

CNN Indonesia
Minggu, 21 Sep 2025 09:55 WIB
Surat perjanjian SPPG di Sleman berisi kesepakatan agar kasus keracunan MBG dirahasiakan, meski Pemkab menilai keterbukaan lebih baik.
Ilustrasi. Beredar surat dari SPPG Sleman, minta keracunan MBG dirahasiakan. (ANTARA FOTO/HASRUL SAID)
Sleman, CNN Indonesia --

Sebuah foto surat perjanjian beredar bertuliskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kalasan, Sleman, DIY yang meminta kesepakatan kepada penerima manfaat untuk merahasiakan kejadian apabila terjadi keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).

SPPG tersebut sesuai alamat pada foto beredar berlokasi di Kalasan, Sleman. Dalam surat itu, SPPG selaku pihak pertama dan selaku pihak keduanya adalah penerima manfaat.

Surat tertanggal 10 September 2025 itu mengikat kedua belah pihak dalam tujuh poin kesepakatan. Poin 1 hingga 5 memuat waktu dimulai dan durasi kerja sama, serta mekanisme pelaksanaan MBG, termasuk ketentuan mengganti atau membayar Rp80 ribu apabila penerima manfaat menghilangkan alat makan seperti ompreng atau food tray.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara pada poin ke-7 menuliskan kesepakatan kedua belah pihak, di mana penerima manfaat berkomitmen menjaga kerahasiaan informasi jika terjadi kasus keracunan karena mengonsumsi MBG dari SPPG.

"Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan, atau masalah serius lainnya, Pihak Kedua berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga Pihak Pertama menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini," demikian isi poin tersebut.

Poin sebelumnya juga menuliskan kesepakatan mengenai pengembalian alat dan tempat makan setelah situasi stabil, yang didahului inventarisasi oleh penerima manfaat, apabila terjadi bencana.

"Demikian surat perjanjian kerja sama ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Selanjutnya surat perjanjian ini akan bersifat mengikat selama masa berlakunya. Jika terjadi perselisihan selama masa perjanjian, akan diselesaikan secara mufakat. Jalur hukum akan ditempuh apabila kedua belah pihak tidak menemui titik mufakat," tutup surat itu.

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, mengaku baru mengetahui adanya surat tersebut, termasuk poin-poin kesepakatan yang termuat di dalamnya.

Kendati demikian, Harda berpandangan semestinya kasus keracunan imbas MBG tidak ditutup-tutupi karena hanya akan membatasi ruang untuk evaluasi program ini. Menurut dia, keterbukaan informasi jauh lebih baik.

"Yo menurut saya nggak baik (dirahasiakan), evaluasi itu kan bisa dari masyarakat, bisa dari organisasinya itu yang dibentuk melalui unit-unitnya. Dan menurut saya kalau dari masyarakat jauh lebih baik, karena murni tanpa tendensi apa pun. Ya kita harus mengakui kalau ada kelemahan, harus kita perbaiki," kata Harda, Sabtu (20/9).

Harda juga berpendapat solusi paling baik adalah bagaimana mencegah agar keracunan imbas MBG tidak kembali terulang.

Terpisah, Sekda Sleman, Susmiarta, juga baru mengetahui perihal surat tersebut. Ia mengaku belum tahu pihak yang menginisiasi poin-poin kesepakatan itu. Menurutnya, hal ini perlu diklarifikasi langsung kepada Badan Gizi Nasional (BGN) selaku pelaksana program MBG.

"Perlu klarifikasi dengan BGN," ujar Susmiarta.

(kum/tis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER