Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Mangihut Sinaga sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Debitur PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penyidik mendalami Mangihut berkaitan dengan penguasaan mobil Alphard yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil yang terdaftar atas nama perusahaan tersangka itu kini sudah dilakukan penyitaan.
"Benar ya, kami telah memeriksa saudara MS karena ada keterkaitan dengan saudara H. Saudara H tersangka di LPEI yang tentunya perlu kami konfirmasi terkait dengan itu," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Kantornya, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
"Jadi, tadi juga disampaikan ada kendaraan dan lain-lain, ya itulah yang perlu kami konfirmasi terhadap saudara MS ini," sambungnya.
Tersangka H dimaksud ialah Hendarto selaku Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) pada grup PT Bara Jaya Utama (BJU) yang sudah ditahan per tanggal 28 Agustus 2025.
Hendarto diduga menggunakan uang fasilitas kredit dari LPEI untuk kepentingan pribadi. Satu di antaranya bermain judi.
"Dalam prosesnya, diketahui saudara HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya untuk kebutuhan dua perusahaan miliknya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi," ujar Asep dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (28/8) malam.
Dalam prosesnya, penyidik telah melakukan penyitaan aset berupa uang tunai, tanah bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, tas mewah dan barang mewah lainnya senilai total mencapai Rp540 miliar.
"Berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, perkara ini (pemberian kredit kepada PT SMJL dan PT MAS) diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun," tutur Asep.
Atas perbuatannya, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI ini diduga melibatkan banyak debitur dan mengakibatkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp11 triliun.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu memproses hukum lima orang tersangka per Maret 2025. Itu terkait dengan pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy (PE).
Para tersangka dimaksud ialah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Kemudian Direktur Utama PT PE Newin Nugroho; Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin; dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.
(fra/ryn/fra)