Satreskrim Polrestabes Bandung akan menggelar gelar perkara pada kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan ustaz Evie Effendie terhadap anak kandungnya.
"Jadi hari Senin kita akan melakukan gelar perkara," ujar Kasat Reskrim Polretastabes Bandung AKBP Abdul Rachman saat ditemui di Polrestabes, Kamis (11/9).
Abdul menerangkan pihaknya sudah memanggil dan memeriksa Evie.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ustadz EE sudah dipanggil beberapa kali, beberapa datang, memenuhi panggilan kami. Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Gelar perkara yang dilakukan tidak langsung menetapkan tersangka. Namun, gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan apakah kasus ini dapat dilanjutkan ke penyidikan atau tidak.
"Untuk gelar perkara naik sidik," ucapnya.
"Yang pasti kami dari penyidik kita melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, kemudian nanti kita lanjutkan di hari Senin untuk gelar perkara, apakah bisa naik sidik atau tidak," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, ustaz atau penceramah kondang, Evie Effendie (EE) dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung, atas dugaan tindak pidana KDRT dan dugaan tindak pidana penganiayaan.
Adapun penceramah tersebut, dilaporkan oleh anaknya sendiri berinisial NAT (19 anak EE) dengan nomor:LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
Tim kuasa hukum korban, Rio Damas Putra, menuturkan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan terlapor kepada kliennya terjadi pada Juli 2025. Saat itu korban mendatangi rumah terlapor untuk meminta biaya pendidikan atau nafkah bulanan sebagai anak.
Korban untuk diketahui, merupakan anak kandung terlapor yang ibunya telah berpisah dengan penceramah tersebut.
Singkat cerita bukan mendapat uang atau biaya hidup dan pendidikan, korban malah mendapat tindak kekerasan.
"Ada lima yang kami laporkan. Adapun yang kami laporkan yakni tindak pidana dengan dasar hukum pasal 44 Jo Pasal 5 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dan pasal 170 UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP," katanya saat dihubungi terpisah.
(csr/sfr)