Tanggul Beton Cilincing, DKI Sebut Perizinan di KKP

CNN Indonesia
Rabu, 10 Sep 2025 18:32 WIB
Pemprov DKI sebut perizinan terkait tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pemprov DKI sebut perizinan terkait tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial Chico Hakim mengatakan perizinan terkait tanggul beton di perairan Cilincing, Jakarta Utara merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Iya itu adalah kewenangan dari KKP gitu. Perizinan terkait itu menjadi kewenangan KKP. Kedua, karena ini wilayahnya ada di sekitaran lokasinya ada di Pelabuhan Marunda, silahkan pertanyakan kepada pengelola pelabuhan," kata Chico saat dihubungi, Rabu (10/9).

Sementara itu, Chico menyatakan pihaknya akan mengumpulkan masalah yang dihadapi nelayan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia berharap ada solusi bagi nelayan yang kesulitan dengan adanya tanggul.

"Tentunya semua keluhan warga Jakarta menjadi perhatian bagi kami di Pemprov Jakarta dan Bapak Gubernur khususnya, kita akan melihat apa yang menjadi kemudian kendala bagi nelayan terkait hal ini dan ke depan semoga ada solusi untuk bisa memitigasi," ujar dia.

Sebelumnya, dalam video yang diunggah akun Instagram @cilincinginfo, adanya tanggul disebut mengganggu nelayan.

"Tanggul beton nih di Pesisir Cilincing, menyulitkan nelayan pesisir untuk melintas. Ini kurang lebih ada 2-3 kilometer panjangnya. Jadi awalnya perlintasan nelayan sehingga kesulitan mencari ikan karena harus memutar jauh dengan adanya tanggul beton ini," kata seseorang dalam video tersebut.

Kepala Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas SDA DKI Jakarta, Ciko Tricanescoro mengatakan tanggul itu bukan bagian dari proyek tanggul NCID.

"Merespons viralnya tanggul beton di pesisir Cilincing, Jakarta Utara, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa tanggul tersebut bukan bagian dari proyek atau pekerjaan tanggul NCICD," kata Ciko saat dikonfirmasi, Rabu (10/9).

Ketua Subkelompok Perencanaan Bidang Pengendalian Rob dan Pengembangan Pesisir Pantai Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta, Alfan Widyastanto menjelaskan pihaknya tidak mengeluarkan izin dan tidak memiliki kewenangan terkait pembangunan tanggul tersebut.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Laut KKP Fajar Kurniawan mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan verifikasi lapangan terkait keluhan nelayan Cilincing atas proyek reklamasi di area PT Karya Cipta Nusantara.

"Hasilnya, proyek tersebut memiliki izin lengkap dan di lapangan pemrakarsa tidak menutup akses bagi nelayan," kata Fajar dalam keterangan tertulisnya.

Namun, kata Fajar, KKP akan terus mengawasi agar pelaksanaan kegiatan sesuai izin serta tidak merugikan masyarakat pesisir. Bagi KKP, kepentingan nelayan dan kelestarian laut adalah prioritas utama.

Kata dia, Pengembangan Terminal Umum yang dibangun oleh PT. KCN ditujukan untuk memperkuat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi maritim Indonesia dengan menyediakan infrastruktur logistik yang modern dan efisien. Hal ini harus berjalan selaras sesuai dengan aturan dan penuh tanggung jawab.

(yoa/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER