Komisi I DPR Minta TNI Jelaskan Dugaan Pidana Ferry Irwandi

CNN Indonesia
Rabu, 10 Sep 2025 11:05 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin meminta Mabes TNI menjelaskan dugaan tindak pidana YouTuber Ferry Irwandi yang disebut telah mengancam pertahanan siber TNI.

Menurut Hasanuddin, TNI perlu mengklarifikasi hal itu usai konsultasi yang mereka lakukan dengan Polri.

"Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI," kata dia saat dihubungi, Rabu (10/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasanuddin mengaku ragu dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry. Dia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut pencemaran nama baik terhadap institusi tidak bisa diproses secara pidana.

"Putusan MK sudah tegas menyatakan, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum pidana apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi," ujar purnawirawan TNI bintang dua itu.

Komandan Satuan Siber Mabes TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring sebelumnya mengaku menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi. Temuan itu, menurut Juinta, berdasarkan hasil patroli siber yang kemudian dikonsultasikan ke Polda Metro Jaya pada, Senin (8/9).

Empat komandan personel TNi hadir pada kesempatan itu. Mereka yakni Danstsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma'ruf.

"Konsultasi kami ini terkait dengan kami menemukan hasil dari patroli siber terdapat, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," kata Juinta.

Hasanuddin menjelaskan, berdasarkan Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan tahun 2014, fungsi pertahanan siber TNI hanya berlaku internal di lingkungan Kemenhan dan TNI.

Dia karena itu meminta TNI meluruskan tindakan Ferry Irwandi hingga dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber. Hal ini, lanjutnya, agar publik mendapat pemahaman yang jelas.

Politikus PDIP itu juga mengingatkan TNI agar tidak ada tidak melakukan langkah yang menimbulkan multitafsir atau mengaburkan batas kewenangan antara kebebasan berekspresi, hak individu, dan kewenangan institusi.

Sementara itu, melalui video yang diunggah di akun Instagramnya @irwandiferry, Ferry mengaku tidak mengetahui soal dugaan pidana yang dilakukannya.

Dalam video itu, Ferry juga menyatakan siap jika harus menjalani proses hukum. Ia juga tidak takut dengan tindakan TNI tersebut.

"Kalau misalnya tindakan ini dianggap bikin saya takut, khawatir, cemas, tidak. Saya akan jalani, saya enggak akan playing victim, merengek-rengek, tidak. Kalau memang mau diproses hukum ya, ini kan negara hukum, kita jalani bersama," katanya.

(thr/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER