Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua rumah senilai Rp2,5 miliar milik salah seorang pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
KPK menduga rumah tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
"Bahwa pada tanggal 8 September 2025, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 2 rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp6.5 miliar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan rumah tersebut dibeli pada tahun 2024 oleh salah seorang pegawai di Ditjen PHU Kementerian Agama. Dia tidak mengungkapkan identitas orang tersebut.
"Rumah disita dari salah satu pegawai Kementerian Agama (ASN pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah) yang dibeli pada tahun 2024 secara tunai, dan diduga berasal dari fee jual-beli kuota haji Indonesia," imbuhnya.
Sebelum ini, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
KPK juga baru saja menyita sejumlah uang dengan total US$1,6 juta, 4 (empat) unit kendaraan roda empat, serta 5 (lima) bidang tanah dan bangunan.
Budi tidak merinci dari mana penyitaan tersebut berasal. Kata dia, penyidik masih akan terus mendalami aliran uang terkait praktik jual beli kuota tambahan haji 2023-2024 tersebut.
"Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara," tutur Budi beberapa waktu lalu.
"Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar," sambungnya.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam proses penyidikan berjalan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
(ryn/isn)