Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata senilai Rp125 triliun ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh warga Jakarta Barat, Subhan.
Gugatan Subhan itu teregister dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Gibran, tergugat lain adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Agenda sidang perdana dengan agenda pemeriksaan kedudukan hukum atau legal standing para pihak terkait dijadwalkan pada Senin (8/9) kemarin. Namun, sidang ditunda karena tergugat tidak hadir, hanya diwakili jaksa pengacara negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subhan beralasan gugatannya itu dilakukan lantaran Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden yakni memiliki minimum ijazah SMA.
"Makanya saya menganalogikan, saya ini membeli HP, ditawarkan, merek ini, fiturnya lengkap ini, ternyata begitu saya pilih, ada fitur yang tidak terpenuhi. Saya minta dikembalikan dong HP itu," jelasnya.
"Bukti itu sekolahnya itu enggak ada. Saya bisa mengatakan enggak ada, itu KPU yang bilang, di 8 KPU disebut bahwa saudara tergugat ini SMA-nya malah dua kali. Tapi diselenggarakan di Singapura sama Australia," imbuhnya.
Berikut isi petitum lengkap gugatan yang diajukan oleh Subhan:
1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibatnya.
3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dari para tergugat.
6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.
7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.