Anggota DPR tidak dipungut pajak penghasilan (Pph) 15 persen untuk gaji dan tunjangan jabatan (melekat) yang diterimanya setiap bulan karena ditanggung pemerintah.
Hal tersebut tertulis dalam rincian take home pay (gaji bersih) anggota DPR 2024-2029 yang ditandatangani Ketua DPR Puan Maharani, serta Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa.
Surat resmi tersebut dibagikan oleh Dasco setelah konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pajak penghasilan atas gaji dan tunjangan melekat (angka 1 sampai 6) sebesar 15 persen ditanggung oleh pemerintah, sedangkan pajak penghasilan atas tunjangan konstitusional (angka 1 sampai 10) dipotong 15 persen," demikian dikutip dari surat tersebut.
"Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan Dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah," bunyi keterangan berikutnya.
Terdapat rincian gaji, tunjangan melekat, hingga tunjangan konstitusional lengkap dengan dasar hukumnya dalam surat pimpinan DPR itu.
Berikut rinciannya:
1. Gaji Pokok Rp4.200.000
2. Tunjangan suami/istri pejabat negara Rp420.000
3. Tunjangan anak pejabat negara Rp168.000
4. Tunjangan jabatan Rp9.700.000
5. Tunjangan beras pejabat negara Rp289.680
6. Uang sidang/paket Rp2.000.000
Total Rp16.777.680
7. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat Rp20.033.000
8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI Rp7.187.000
9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan Rp4.830.000
Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
10.
a. Fungsi legislasi Rp8.461.000
b. Fungsi pengawasan Rp8.461.000
c. Fungsi anggaran Rp8.461.000
Total Rp57.433.000
Total bruto: Rp74.210.680
Pph 15%: Rp8.614.950 (potongan dari tunjangan konstitusional)
Take home Pay (hasil pengurangan total bruto dengan Pph 15%): Rp65.595.730