Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan memangkas sejumlah tunjangan yang diterima para anggota dewan periode 2024-2029.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam merespons tuntutan 17+8 rakyat, beberapa poin terkait tunjangan DPR yang dinilai besar.
Dasco ditemani Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa menggelar konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasco menyampaikan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan para pimpinan fraksi di DPR menghasilkan sejumlah putusan.
Pertama, DPR sepakat menghentikan pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR sejak 31 Agustus lalu.
Kemudian, DPR juga akan memoratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025 kemarin.
Kemudian DPR juga memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR yang terdiri dari biaya langganan listrik, jasa telepon, hingga biaya tunjangan transportasi.
Lalu, sejumlah anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh fraksinya takkan mendapatkan hak-hak keuangannya.
Mereka yang dinonaktifkan ialah Adies Kadir dari Fraksi Golkar, Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN, dan Ahmad Sahroni serta Nafa Urbach dari Fraksi NasDem.
Lihat Juga : |
Berikut pernyataan lengkap Dasco dalam konferensi pers:
"Pada hari ini kami akan menyampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR yang dilaksanakan kemarin pada Kamis Tanggal 4 September 2025.
DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung 31 Agustus 2025.
DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR sejak terhitung 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan a. biaya listrik dan b. jasa telepon, kemudian biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi.
Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifkan beberapa anggota DPR yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta MKD untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaaan anggota DPR RI dimaksud.
DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi, dan kebijakan lainnya.
Ditandatangani oleh pimpinan DPR RI, Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, Pak Saan Mustopa, dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal.
Itu yang pertama, adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa komponen-komponen tunjangan serta hal-hal lain ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media.
Khusus untuk bagi anggota yang telah diproses nonaktif oleh mahkamah partai masing-masing tadi sudah disampaikan bahwa pimpinan DPR telah juga menulis surat kepada pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing anggota untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan, demikian kami sampaikan."
(fra/mnf/fra)