Polisi Respons 17+8 Tuntutan Rakyat Terkait Pembebasan Demonstran

CNN Indonesia
Jumat, 05 Sep 2025 17:45 WIB
Polda Metro Jaya buka suara terkait17+8 tuntutan rakyat, khususnya terkait poin pembebasan seluruh demonstran yang ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi merespons tuntutan rakyat yang meminta para demonstran yang ditangkap dibebaskan. (Foto: CNN Indonesia TV)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya buka suara terkait17+8 tuntutan rakyat, khususnya terkait poin pembebasan seluruh demonstran yang ditahan.

Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan total 43 tersangka terkait aksi anarkis dalam demonstrasi di wilayah Jakarta pada pekan lalu. Dari jumlah itu, 38 di antaranya dilakukan proses penahanan.

Terkait tuntutan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan proses penyidikan masih terus berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, nanti kita lihat, penyidik masih bekerja, berdasarkan bukti-bukti," kata Ade Ary di depan Gedung DPR/MPR, Jumat (5/9).

Ade Ary kembali menerangkan ada dua kelompok yang terlibat dalam aksi rentetan aksi demo di Jakarta. Kelompok pertama adalah buruh dan mahasiswa yang memang menyampaikan aspirasi atau pendapat di muka umum.

Sedangkan kelompok kedua adalah massa perusuh yang tidak menyampaikan pendapatnya, tetapi justru melakukan aksi perusakan dan mengganggu ketertiban umum.

"Jadi ada dua hal yang berbeda ya, yang ditertibkan adalah perusuh, tapi bagi penyampaian pendapat atau pedemo atau pengunjuk rasa, itu dilayani, ada aturan-aturannya di dalamnya, ada larangan-larangan di dalam aturan tersebut," ucap dia.

"Nah ini sekali lagi mohon berkenan, disampaikan ke masyarakat, bahwa dalam penyampaian pendapat, maka akan kami layani, akan kami siapkan petugas pengamanan," sambungnya.

Sebagian dari17+8 tuntutan rakyat yang diusung dalam gelombang demonstrasi Agustus lalu, jatuh tenggat pada hari ini, Jumat. Tuntutan ini disaring berdasarkan aspirasi publik yang disaring oleh koalisi sipil.

Tuntutan dibagi dua bagian, tuntutan jangka pendek dan jangka panjang. Tenggat tuntutan jangka pendek jatuh hari ini dan ada 17 poin tuntutan kepada pemerintah, DPR dan partai politik yang diminta ditunaikan pada 5 September 2025.

Poin-poin tuntutan itu antara lain penarikan TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tak ada kriminalisasi demonstran; bekukan kenaikan tunjangan, gaji, dan fasilitas baru anggota DPR; publikasi transparansi anggaran; dan pecat atau sanksi kader partai politik yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.

Sebagian sudah ada yang ditunaikan. Salah satunya soal sanksi kader parpol yang dianggap tidak etis dan memicu kemarahan publik.

Namun, tak sedikit tuntutan jangka pendek yang belum ditunaikan oleh DPR, parpol, maupun pemerintah. Misalnya, pembebasan semua demonstran 25-31 Agustus yang kini ditahan polisi.

Tuntutan lain yang belum dikerjakan seperti publikasi transparansi anggaran, TNI kembali ke barak hingga pembentukan tim investigasi kematian Affan Kurniawan dan semua demonstran yang jadi korban saat aksi 25-31 Agustus.

Kemudian, ada 8 tuntutan jangka panjang yang diberi tenggat harus ditunaikan paling lambat 31 Agustus 2026. Tuntutan itu antara lain reformasi DPR besar-besaran; reformasi partai politik, sahkan RUU Perampasan Aset, hingga evaluasi kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan mulai dari PSN, UU Cipta Kerja hingga tata kelola Danantara.

(dis/dmi)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER