Staf Lokataru Disebut Ikut Ditangkap Saat Dampingi Delpedro

CNN Indonesia
Selasa, 02 Sep 2025 17:41 WIB
Staf Lokataru, Muzaffar Salim, ditangkap Polda Metro Jaya saat mendampingi Direktur Delpedro.
Ilustrasi. Polda Metro Jaya disebut ikut menangkap staff Lokataru Foundation Muzaffar. (Foto: Istockphoto/D-Keine)
Jakarta, CNN Indonesia --

Staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim disebut turut ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. Mujafar disebut ditangkap di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9) dini hari.

Penangkapan Muzaffar terjadi setelah polisi menangkap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen di kantor Lokataru pada Senin (1/9) malam.

Tim advokasi Lokataru Foundation, Fian Alaydrus menyebut Muzzafar ditangkap saat mendampingi Delpedro di Polda Metro Jaya usai penangkapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Muzaffar itu saat kita mendampingi Delpedro di kantin belakang (Polda Metro Jaya), tiba-tiba ada 7-8 orang foto-foto segala macam, bawa alat pendeteksi apa itu. Tiba-tiba ya, udah, mana yang namanya Muzaffar, ya kita melakukan pembelaan tadi untuk menunggu pihak kuasa hukum," kata Fian di Polda Metro Jaya, Selasa.

Sama dengan Delpedro, Fian menyebut penangkapan terhadap Muzaffar tidak melalui proses pemanggilan atau pemeriksaan terlebih dulu.

"Delpedro (ditangkap) di kantor dulu, kita sama-sama kawal ke sini, Muzaffar kita ngopi-ngopi di kantin, kena tangkap juga ternyata. Tanpa ada proses pemanggilan, apa pemeriksaan pendahuluan segala macam," ujarnya.

Bahkan, Fian mengatakan Muzaffar juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang diterapkan pun sama dengan Delpedro.

"Sebenarnya tersangka langsung, pasalnya sama dengan Delpedro," ucap dia.

Belum ada pernyataan dari Polda Metro Jaya terkait penangkapan maupun penetapan Muzaffar sebagai tersangka.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya baru membenarkan ihwal penangkapan dan penetapan Delpedro sebagai tersangka dugaan ajakan atau penghasutan untuk melakukan tindakan perusakan dalam demo.

"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya, membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi.

Dalam perkara ini, Delpedro ijerat Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

"Seseorang yang ditangkap tentunya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka," ucap dia.

(dis/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER