Tunjangan rumah untuk DPR hingga puluhan juta rupiah per bulan menjadi pemantik kemarahan rakyat Indonesia yang memicu demonstrasi di banyak kota sejak pekan lalu.
Imbas gelombang besar demo itu, DPR dan pemerintah memastikan akan mengevaluasi tunjangan untuk DPR, bukan hanya tunjangan perumahan.
Faktanya, tunjangan perumahan itu ternyata juga ada di tingkat DPRD seperti di DKI Jakarta, Depok (Jawa Barat), dan Kota Tangerang (Banten).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertengahan Agustus lalu, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan salah satu dasar pihaknya menetapkan tunjangan perumahan untuk anggota DPR adalah sokongan serupa bagi anggota DPRD DKI.
Kala itu dia menerangkan nilai tunjangan rumah bagi anggota DPR itu tak ditetapkan secara asal. Nilai ditetapkan melalui administrasi formal dengan Kementerian Keuangan.
"Nilai ini ditetapkan berdasarkan kajian dengan salah satu benchmark-nya, yaitu tunjangan perumahan bagi Anggota DPRD DKI Jakarta," katanya.
Merujuk Keputusan Gubernur Nomor 415 Tahun 2022, tunjangan perumahan untuk pimpinan DPRD DKI adalah sebesar Rp78,8 juta termasuk pajak per bulan, dan anggota DPRD Rp70,4 juta termasuk pajak per bulan.
Lihat Juga : |
Mengutip dari Antara, Ketua Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia Ari Subagyo mengatakan unjuk rasa di Gedung DPR/MPR yang berujung kerusuhan dalam beberapa hari terakhir harus menjadi bahan instrospeksi bagi para wakil rakyat, termasuk DPRD DKI Jakarta.
Dia menyebutkan gaji dan tunjangan legislator DPRD DKI Jakarta setidaknya mencapai Rp139,2 juta per bulan. Jika diakumulasikan dalam satu tahun, maka jumlahnya mencapai sekitar Rp1,67 miliar.
"Kondisi belakangan harus membuat DPRD DKI segera berbenah. Terlebih, gaji dan tunjangan pasti lebih fantastis dari DPRD di daerah atau provinsi lain di Indonesia yang tak luput dari amukan massa," kata Ari, Selasa (2/9).
Menurut Ari, penghasilan legislator DPRD DKI Jakarta akan semakin 'gemuk' berkat tunjangan reses serta kunjungan kerja (kunker) ke dalam dan luar negeri.
"Saya minta ini juga dievaluasi. Pak Presiden sudah tegas menyampaikan. Legislator DPRD DKI itu juga ada tunjangan rumah hingga transportasi. Harus dievaluasi," kata Ari menegaskan.
Sementara itu, Wali Kota Depok Supian Suri dan Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna sepakat untuk mengevaluasi aturan tentang Tunjangan Perumahan bagi DPRD Depok. Tunjangan perumahan DPRD itu disebut akan disesuaikan ke angka yang wajar.
Keputusan ini evaluasi Perwal Nomor 97 Tahun 2021 itu diambil setelah Wali Kota Depok, Ketua DPRD menerima perwakilan masyarakat pada Minggu (31/8)
"Kami bersilaturahim, kami berdiskusi dan apa yang menjadi aspirasinya ini menjadi evaluasi bagi kami pemerintah Kota Depok, sehingga kami punya harapan besar atau proses kegiatan aspirasi cukup disampaikan malam hari ini dan kami berterima kasih atas penyampaian aspirasinya untuk evaluasi terhadap kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kota Depok termasuk di dalamnya DPRD Kota Depok," kata Supian Suri dalam akun Instagramnya.
Sementara itu, mengutip dari detik.com, Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna mengatakan DPRD siap menerima aspirasi masyarakat. Dia menyebut DPRD adalah orang yang diberikan mandat oleh rakyat.
"Bahwa kami sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah dan juga sebagai orang yang diberikan mandat dan amanat oleh rakyat sebagai representasi warga," kata Ade.
Adapun dalam Perwal tersebut, besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Depok termaktub dalam pasal 2. Berikut besarannya:
Besarnya tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD adalah sebagai berikut:
a. Ketua Rp 47.116.000 Per bulan
b. Wakil Ketua Rp 43.100.000 Per bulan
c. Anggota Rp 32.500.000 Per bulan.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, membatalkan kenaikan tunjangan seluruh anggota DPRD tahun anggaran 2025. Kesepakatan itu telah disetujui seluruh fraksi dan pemerintah.
Mengutip dari Antara, Senin (1/9), Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhamad Amud menyampaikan pembatalan itu atas kesepakatan seluruh fraksi dan pemerintah daerah di Tangerang.
Dia mengatakan pembatalan itu sebagai respons atas aspirasi demonstrasi mahasiswa serta masyarakat.
"Poin dari kesimpulan atas hasil dialog bersama fraksi DPRD bersama pemda. Kami setuju untuk membatalkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 yang di dalamnya mengatur kenaikan tentang tunjangan perumahan," kata Amud.
Muhamad mengatakan seluruh anggota dewan yang tergabung dalam fraksi-fraksi akan segera menindaklanjuti hasil dialog langsung bersama mahasiswa serta masyarakat. Dialog itu terkait pembatalan rancangan kenaikan tunjangan yang tertuang dalam Perbup nomor 1 tahun 2025 tersebut.
"Untuk tunjangan perumahan sendiri teman-teman dilihat aturannya di bawah itu, jelas di PP 18 tahun 2017 dan sudah diubah menjadi PP nomor 1 tahun 2023 ada juga surat dari Kemendagri itu yang menjelaskan tentang mekanisme pemberian tunjangan perumahan," jelasnya.
Dia mengungkapkan, rancangan kenaikan tunjangan untuk tahun 2025 tertuang dalam Perbup Nomor 1 yang mengatur kenaikan besaran tunjangan bagi Ketua DPRD Kabupaten Tangerang menjadi Rp43,5 juta untuk Ketua.
Sementara, besaran tunjangan bagi Wakil Ketua sebesar Rp39,4 juta dan Rp35,4 juta untuk anggota DPRD.
Namun, dengan pembatalan kebijakan tersebut, aturan terkait tunjangan kembali merujuk pada Perbup Nomor 94 Tahun 2023 dengan besaran jumlah kenaikan Rp35 juta untuk Ketua, Rp34 juta untuk Wakil Ketua, serta Rp32 juta untuk anggota.
"Kalau dibuat baru rasanya tidak mungkin, kita akan mungkin menggunakan aturan sebelumnya, mulai tanggal 4 akan dibatalkan. Nanti kita kembali ke Perbup tahun 2023 ke semula," jelasnya.
Selain itu, kata Amud, usulan lain dari mahasiswa dan masyarakat juga akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penerimaan langsung oleh DPRD. Usulan itu mengenai perihal transparansi masalah tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang.
"Kami juga sudah memberikan permohonan maaf atas dinamika di tengah masyarakat. Dan saya jelaskan seperti yang berkembang di media, dan itu tunjangan belum dipotong pajak, ada pajak wajib kita berikan dan wajib kita lakukan," kata dia.