Penceramah kondang asal Bandung, Evie Effendie (EE) dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Bandung, atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dugaan tindak pidana penganiayaan.
EE dilaporkan oleh anaknya sendiri berinisial NAT (19) dengan nomor:LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.
"Benar (adanya laporan Evie Effendie)," ungkap Kasat Reskrim Polretabes Bandung AKBP Abdul Rachman, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rachman mengatakan saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi atas laporan tersebut. Polisi pun masih akan menambah saksi untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Yang sudah dimintai keterangan sudah tiga orang dan akan ada yang dimintai keterangan lagi," katanya.
Sementara itu tim kuasa hukum korban, Rio Damas Putra menuturkan dugaan tindak kekerasan yang dilakukan terlapor kepada kliennya terjadi pada Juli 2025. Saat itu korban mendatangi rumah terlapor untuk meminta biaya pendidikan atau nafkah bulanan sebagai anak.
Korban diklaim merupakan anak kandung dari ibu yang telah berpisah dengan penceramah EE tersebut. EE diklaim tidak memberikan uang dan malah melakukan tindak kekerasan.
"Ada lima yang kami laporkan. Adapun yang kami laporkan yakni tindak pidana dengan dasar hukum pasal 44 Jo Pasal 5 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dan pasal 170 UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP," katanya, saat dihubungi terpisah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Evie Effendie terkait laporan polisi tersebut.