Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Pati Sudewa alias Sudewo pada hari ini, Rabu (27/8).
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini masih terjadwal sesuai dengan tanggal tersebut. Jadi, kita bersabar. Kita sama-sama tunggu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (26/8).
Ini merupakan penjadwalan ulang yang diinginkan Sudewo setelah sebelumnya pada Jumat (22/8) yang bersangkutan tidak bisa hadir. KPK meyakini Sudewo akan memenuhi agenda pemeriksaan dimaksud.
"Kami meyakini yang bersangkutan, terlebih itu permintaan penjadwalan ulang dari saudara SDW sendiri, maka kami meyakini saudara SDW juga akan hadir dalam pemeriksaan tersebut," ucap Budi.
Kasus ini melibatkan Sudewo (kader Partai Gerindra) saat dirinya masih menjabat sebagai mantan Anggota Komisi V DPR RI.
Belum diketahui materi yang hendak didalami penyidik kepada Sudewo. Hanya saja, KPK sebelumnya pernah menyita uang sejumlah Rp3 miliar dari Sudewo dalam penanganan kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, November 2023 lalu. Saat itu, Sudewo dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi.
Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Adapun Sudewo mengklaim uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil usaha.
"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu dilansir dari Antara.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pengembalian uang diduga hasil korupsi tidak menghapus pidana.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).