Kepala SKK Migas Diperiksa Jadi Saksi Terkait Kasus Minyak Mentah

CNN Indonesia
Selasa, 26 Agu 2025 11:08 WIB
Kejaksaan Agung memeriksa delapan saksi dalam kasus korupsi Pertamina, termasuk eks Dirjen Migas ESDM yang kini Kepala SKK Migas.
Kejagung periksa Kepala SKK Migas. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa delapan orang saksi di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut salah satu yang diperiksa merupakan Kepala SKK Migas sekaligus eks Dirjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto (DS).

"Saki yang diperiksa DS selaku Kepala SKK Migas [Mantan Dirjen Minyak dan Gas Bumi pada Kementerian ESDM] diperiksa sebagai saksi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara tujuh orang saksi lainnya merupanan HSR selaku Analis Harga dan Subsidi di Dirjen Migas ESDM (2005-2014); LH selaku Junior Officer Gas Operation I PT Pertamina International Shipping; dan TN selaku Corporate Sevodary PT Pertamina (Persero) tahun 2020.

Kemudian, SAP selaku Asisten Manajer Crude Trading ISC PT Pertamina (2017-2018); YS selaku SVP IT PT Pertamina; TK selaku SVP Sjared Services PT Pertamina; dan ES selaku Dirjen Migas pada Kementerian ESDM (2017) juga turut diperiksa.

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih jauh ihwal materi pemeriksaan terhadap delapan orang saksi itu. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Selain itu, Kejagung juga menetapkan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara.

(tfq/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER