Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih memerlukan keterangan dari pihak lain untuk mendalami penggunaan dan peruntukan dana non-bujeter dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Salah satu saksi yang direncanakan untuk diperiksa ialah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Adapun pemeriksaan terhadap saksi-saksi dimaksud diperlukan untuk melengkapi keterangan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Lisa Mariana Presley Zulkandar pada Jumat (22/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik masih mendalami keterangan saksi LM dalam pemeriksaan kemarin. Penyidik tentu masih akan melakukan pemanggilan untuk saksi lainnya guna melengkapi penyidikan dalam perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (24/8).
Budi belum bisa menginformasikan waktu pasti Ridwan Kamil diperiksa. Dia menegaskan saksi-saksi yang mengetahui kasus BJB akan dimintai keterangannya oleh penyidik.
"KPK terbuka melakukan pemanggilan untuk permintaan keterangan kepada pihak-pihak siapa pun yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini," katanya.
Sebelumnya, Lisa mengaku telah menerima uang dari Ridwan Kamil. Uang itu untuk keperluan anaknya.
"Ya kan buat anak saya," tutur Lisa Mariana di Gedung KPK, Jumat (22/8). "Saya enggak bisa sebut nominalnya."
Sementara itu, Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengabaikan tudingan Lisa tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik KPK.
"Kami tidak memiliki kapasitas untuk menanggapi atau mengomentari materi yang menjadi domain penyidik KPK dan saksi yang diperiksanya," kata Muslim saat dihubungi, Jumat (22/8).
KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, namun belum melakukan penahanan.
Meski begitu, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah mereka bepergian ke luar negeri.
Para tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).