Komisi VIII DPR menggelar rapat bersama DPD RI terkait penyampaian pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-undang (RUU) Haji di kompleks parlemen, Jakarta, Sabtu (23/8).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang.
"Rapat kita hari ini akan beragenda menyampaikan penyampaian pertimbangan DPD RI terhadap rancangan UU perubahan ke-3, UU No. 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah," ujar Marwan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan menjelaskan agenda rapat pada akhir pekan ini adalah mendengarkan pertimbangan DPD atas RUU Haji.
Hadir dalam rapat ini, Ketua Komite III DPD Filep Wamafma dan Wakil Ketua Komite III Dailami Firdaus.
Dalam rapat itu, DPD menyatakan setuju atas perubahan UU tersebut dalam rangka memperbaiki pengelolaan haji dan umrah bagi jemaah Indonesia.
Dalam kesempatan itu, DPD juga sejalan dengan DPR yang merasa perlu penguatan status BP Haji menjadi setingkat kementerian.
Selain itu, DPD juga memberi masukan terkait perbaikan tata kelola penyediaan transportasi hingga meminta agar pembagian kuota haji reguler dan khusus berjalan transparan ke depan.
"Kami menilai distribusi kuota adalah soal keadilan, antar daerah. Kami mendorong adanya dashboard realtime yang memuat daftar tunggu prioritas lansia dan juga distribusi kuota per provinsi yang bisa diakses oleh publik," kata Dailami.
DPR tengah mengebut pembahasan RUU Haji. Beleid itu ditargetkan rampung menjadi UU pada Rapat Paripurna pada 26 Agustus 2025 mendatang.
Dalam kesempatan yang berbeda, Marwan mengatakan saat ini UU itu mendesak segera disahkan lantaran persiapan proses pelaksanaan haji oleh otoritas Arab Saudi telah dimulai.
Ia mengatakan bahwa Arab Saudi telah meminta RI untuk menetapkan area di Arafah yang akan dipergunakan oleh jemaah asal RI nanti.
Revisi UU Haji ini juga bersamaan dengan peralihan urusan haji dari Kemenag ke badan baru yang dibentuk di bawah Presiden Prabowo Subianto yakni BP Haji.
Mulai musim haji tahun depan, BP Haji akan membawahi urusan haji di Indonesia, yang sebelumnya merupakan tanggung jawab Kemenag.
(mnf/sfr)