Noel Ebenezer Terancam Bui Seumur Hidup atau Paling Singkat 4 Tahun

CNN Indonesia
Jumat, 22 Agu 2025 19:47 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel Ebenezer terancam pidana seumur hidup terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Wamenaker Noel Ebenezer ditangkap KPK dan jadi tersangka kasus pemerasan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi terancam dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun.

KPK menggunakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berkaitan dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Pasal 12 huruf e UU Tipikor berbunyi:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Sementara itu, Pasal 12 B UU Tipikor berbunyi:

Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.

2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Selain Noel, sepuluh tersangka lainnya ialah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2022-2025 Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang Gerry Aditya Herwanto Putra; Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 tahun 2020-2025 Subhan; Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang Anitasari Kusumawati; dan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.

Selanjutnya Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025 Hery Sutanto; Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri; Koordinator Supriadi; Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila; dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia.

Mereka langsung dilakukan penahanan 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Sementara, Immanuel Ebenezer alias Noel pun berharap mendapatkan amnesti Presiden Prabowo Subianto usai ditetapkan sebagai tersangka pemerasan oleh KPK.

Hal tersebut disampaikan Noel saat dirinya digelandang menuju mobil tahanan KPK di Lobi Gedung Merah Putih, pada Jumat (22/8).

"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," ujarnya dari atas mobil tahanan.

(ryn/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER