Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Salah satu tersangka adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel.
Selain itu, dua dari 11 tersangka itu adalah pihak swasta. Dengan demikian, sembilan tersangka lainnya berasal dari internal Kemenaker.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Noel dan 10 tersangka lainnya selama 20 hari pertama hingga 10 September 2025.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (22/8) sore.
Dan, berikut daftar 11 tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemenaker:
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel,
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemenaker Fahrurozi,
Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025 Hery Sutanto,
Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022- 2025,
Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja,
Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 sampai 2025,
Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja,
Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator,
Supriadi selaku Koordinator,
Temurila selaku pihak PT KEM INDONESIA,
Miki Mahfud selaku pihak PT KEM INDONESIA.
Setyo menerangkan dalam giat pada Rabu (20/8) dan Kamis (21/8), mulanya ada 14 yang diamankan secara paralel di Jakarta. Namun, dari 14 orang yang diamankan itu, Setyo mengatakan tiga orang lainnya yang tidak terkait dan tidak dilakukan pemeriksaan.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang miliaran rupiah, 15 mobil dan 7 sepeda motor.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setyo mengatakan operasi itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Selain itu, dari hasil penyidikan diduga pemerasan sudah terjadi dalam waktu yang lama.
"Dugaan pemerasan ini sudah terjadi sejak beberapa periode waktu sebelumnya. Dalam penyidikan perkara ini yaitu sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini," katanya.
(ryn/kid)