Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi di kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022 era Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut pemeriksaan dilakukan penyidik di Gedung Bundar, pada Rabu (20/8) kemarin.
Ia mengatakan salah satu saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus merupakan LMNG selaku Presiden Direktur (Presdir) PT Acer Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"LMNG selaku Presiden Direktur PT Acer Indonesia telah diperiksa," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (21/8).
Selain LMNG, Anang mengatakan saksi lainnya yang diperiksa yakni AW selaku Plt Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbud Ristek tahun 2022.
Kemudian, Head of Commercial Product PT Acer Indonesia berinisial RG; Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan tahun 2020 berinisial TS; dan FW selaku eks Direktur PT Aneka Sakti Bakti (ASABA) sekaligus distributor Chromebook juga turut diperiksa.
Kendati demikian, ia tidak mengungkap lebih jauh ihwal materi pemeriksaan yang didalami penyidik. Anang hanya menyebut pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; mantan stafsus Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbud, Ibrahim Arief.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Acer Indonesia terkait kasus korupsi yang terjadi di era Menteri Joko Widodo tersebut.