Hakim Djuyamto dkk Didakwa Terima Suap Rp21 M Terkait Vonis Lepas CPO

CNN Indonesia
Kamis, 21 Agu 2025 16:22 WIB
Majelis hakim memutus lepas PT Permata Hijau Group, PT Wilmar, dan PT Musim Mas dalam kasus suap CPO didakwa terima uang senilai Rp21,9 miliar.
Majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas terhadap terdakwa korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022 didakwa menerima suap senilai Rp21,9 miliar. (Istockphoto/bymuratdeniz)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas terhadap terdakwa korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022 didakwa menerima suap senilai Rp21,9 miliar.

Mereka ialah Djuyamto selaku ketua majelis serta dua hakim anggota yakni Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Pembacaan surat dakwaan digelar secara bergantian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (21/8).

Total suap untuk putusan lepas perkara tersebut sejumlah Rp40 miliar. Tindak pidana itu juga melibatkan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan. Arif dan Wahyu dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika, sejumlah 2,5 juta dolar Amerika atau senilai Rp40 miliar," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Terdapat dua kali penerimaan terkait tindak pidana ini. Pertama berbentuk uang tunai pecahan US$100 sejumlah US$500.000 atau setara Rp8.000.000.000.

Wahyu disebut menerima dalam pecahan US$ senilai Rp800.000.000, Arif Nuryanta menerima dalam pecahan US$ setara Rp3.300.000.000, Djuyamto dalam pecahan US$ dan Sin$ senilai Rp1.700.000.000, Agam Syarief menerima dalam pecahan US$ dan Sin$ senilai Rp1.100.000.000, dan Ali Muhtarom dalam pecahan US$ senilai Rp1.100.000.000.

Sedangkan penerimaan kedua dalam bentuk US$100 sebesar US$2.000.000 atau setara Rp32.000.000.000.

Rinciannya Wahyu menerima US$100.000 atau senilai Rp1.600.000.000, Arif menerima dalam pecahan US$ senilai Rp12.400.000.000, Djuyamto dalam pecahan US$ senilai Rp7.800.000.000, Agam Syarief dalam pecahan US$ senilai Rp5.100.000.000, dan Ali Muhtarom dalam pecahan US$ senilai Rp5.100.000.000.

Jaksa mengungkapkan uang tersebut diterima dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan M. Syafe'i selaku advokat atau pihak yang mewakili kepentingan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.

Uang suap itu bertujuan untuk memengaruhi putusan terhadap tiga terdakwa korporasi sebagaimana disebut di atas. Djuyamto dkk pada akhirnya menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging.

Atas perbuatannya, Djuyamto dkk didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(fra/ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER