DPR Resmi Terima Surat Presiden Pembahasan RUU Haji

CNN Indonesia
Kamis, 21 Agu 2025 12:23 WIB
DPR resmi mengumumkan telah menerima Surat Presiden (Surpres) untuk memulai pembahasan revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
DPR resmi mengumumkan telah menerima Surat Presiden (Surpres) untuk memulai pembahasan revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. CNN Indonesia/Arief Bimaputra
Jakarta, CNN Indonesia --

DPR resmi mengumumkan telah menerima Surat Presiden (Surpres) untuk memulai pembahasan revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Surpres diumumkan dalam Rapat Paripurna ketiga masa sidang I 2025-2026, Kamis (21/8) yang berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Haji bersama DPR.

Ada dua Surpres yang diterima DPR, yakni Nomor R47/Pres/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025 dan R50/Pres/08/2025 tertanggal 9 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari presiden yaitu nomor R47/Pres/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025. Dan R50/Pres/08/2025 tanggal 9 Agustus 2025 tentang hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," kata Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal selaku pimpinan sidang.

Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang sebelumnya menargetkan revisi Undang-Undang Haji dan Umrah bisa rampung pada Agustus ini.

Marwan menyebut RUU Haji dan Umrah sangat mendesak untuk segera disahkan menyusul Pemerintah Arab Saudi yang telah meminta RI untuk mengambil kepastian area di Arafah.

"Saudi sudah mendesak kita segera untuk mengambil kepastian area Arafah itu di mana. Nah, sementara UU-nya enggak ada," ujar dia.

(thr/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER