DPR resmi menyetujui Inosentius Samsul sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026 mendatang.
Samsul resmi disetujui dalam rapat Paripurna ketiga masa sidang I 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurizal, Kamis (21/8).
"Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan pergantian hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI usulan lembaga DPR tersebut apakah dapat disetujui," kata Cucun bertanya kepada peserta rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setuju," jawab mereka kompak.
Rapat Paripurna pada kesempatan itu dihadiri 319 dari total 580 anggota DPR, yang dipimpin Cucun didampingi dua Wakil Ketua DPR lain yakni, Saan Mustopa dan Adies Kadir.
Samsul sehari sebelumnya telah menjalani fit and proper test di Komisi III DPR. Dia menjadi satu-satunya calon hakim MK usulan DPR untuk menggantikan Arief yang akan memasuki masa penisun.
Dalam fit and proper test Samsul sempat menyinggung pihak yang kerap melontarkan kritik atas produk undang-undang DPR. Dia menyebut mereka adalah pihak yang merasa paling benar.
"Merdeka yang saya [maksud] bebas dari pengaruh atau intervensi dan pihak atau kelompok tertentu. Bebas dari asumsi bahwa pendapat kalangan tertentu selalu benar dan DPR selalu menghasilkan UU yang tidak berkualitas," kata Samsul usai dinyatakan lolos fit and proper test, Rabu (21/8).
Samsul menjabat sebagai kepala Badan Keahlian DPR sejak 2020. Dia merupakan lulusan sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), dan lulusan doktoral UI.
Selama ini, dia terlibat banyak dalam sejumlah penyusunan undang-undang di DPR, seperti UU MD3, UU MK, hingga Cipta Kerja.
(thr/isn)