Sejumlah Kepsek di Surabaya Diperiksa Terkait Kasus Laptop era Nadiem

CNN Indonesia
Rabu, 20 Agu 2025 18:56 WIB
Kejaksaan Negeri Surabaya periksa saksi dugaan korupsi pengadaan laptop Rp9,3 triliun era mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
Ilustrasi. Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook era Nadiem Makarim diusut. ( google.com)
Surabaya, CNN Indonesia --

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi dugaan kasus korupsi pengadaan laptop atau chromebook senilai Rp9,3 Triliun, yang menyeret nama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Kepala Kejari Surabaya Aji Prasetya mengatakan pemeriksaan sejumlah saksi ini dilakukan berdasarkan arahan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

"Benar, tetapi kami tidak memeriksa seluruh (sekolah), hanya sampling saja," kata Aji, Rabu (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana menjelaskan, pihaknya memeriksa tiga kepala bidang (Kabid) SD-SMP untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Untuk 3 Kabid SD-SMP sudah kami lakukan pemeriksaan beberapa hari lalu," kata Putu.

Putu juga menyebut pihaknya pun telah melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap beberapa kepala sekolah di Surabaya untuk dimintai keterangan.

"Sudah ada beberapa sampel dari Kepala SD-SMP yang kami periksa," ucapnya.

Selain datang untuk menjalani pemeriksaan, Putu menerangkan, para kepala sekolah tersebut juga menyertakan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus pengadaan choromebook tersebut.

"Ada beberapa dokumen pelengkap juga yang sudah mereka serahkan kepada kami," tutupnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Malang dan Kejari Kota Batu juga memeriksa total 20 orang saksi dugaan kasus korupsi tersebut. Dengan rincian 11 saksi diperiksa di Batu, dan sembilan lainnya diperiksa di Malang.

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; mantan stafsus Mendikbud Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbud, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

(frd/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER