Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan rencana pemasangan kamera pengawas CCTV yang bakal dipasang Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di restoran dan swalayan ternyata hanya berlaku di area parkir.
Padahal sebelumnya, kamera CCTV dan alat perekam data sempat disebut akan dipasang di bagian pembayaran maupun pencatatan transaksi seperti di server, front office, atau back office.
Namun, kebijakan terbaru mengubahnya, pemasangan jadi hanya dilakukan di area parkir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eri menegaskan pemasangan CCTV tersebut tidak dilakukan di dalam area kasir, melainkan di area parkir luar yang disediakan tempat usaha.
Ia menekankan, langkah ini bukan untuk menekan pengusaha, melainkan sebagai bentuk transparansi serta memastikan kewajiban pajak dapat dipenuhi secara jujur dan adil.
"Surabaya itu didasarkan dengan budaya arek, budaya arek itu keterbukaan. Saya merasa tidak etis kalau pemerintah datang hanya untuk menunggu atau mencegat, padahal pancasila mengajarkan kita saling menghargai. Kalau ada usaha kita hargai dengan cara apa? Dengan kejujuran," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Rabu (20/8).
Eri mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang baru, besaran pajak parkir yang harus diserahkan ke Pemkot adalah 10 persen dari tarif parkir, turun dari sebelumnya 20 persen.
"Berarti apabila tarif parkir motor adalah Rp2.000, maka hanya Rp200 yang masuk ke kas Pemkot. Dana tersebut kemudian akan digunakan untuk mendanai program-program publik seperti kesehatan dan pendidikan gratis," ucapnya.
Oleh karena itu, pemasangan CCTV di area parkir diharapkan dapat memberikan data yang akurat mengenai jumlah kendaraan masuk. Selain itu, adanya CCTV dapat menghindari kesalahpahaman dan memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Jumlahnya berapa, Ayo sama-sama terbuka. Jangan sampai nanti pemerintah datang seperti 'maling' atau menuduh. Saya ingin ada kedekatan antara pemerintah dan masyarakatnya, di situlah akan ada kesejahteraan dan keindahan di Kota Surabaya," ucapnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya, M Fikser mengatakan, tujuan pemasangan CCTV di restoran dan swalayan ini adalah untuk keamanan dan ketertiban.
"Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, pemerintah juga tidak bisa sendiri. Karena itu, pemerintah juga melibatkan semua stakeholders, dalam hal ini pengusaha," kata Fikser.
Fikser menegaskan CCTV tidak akan menyoroti aktivitas di dalam restoran. Selain di pintu masuk halaman tempat usaha, nantinya CCTV juga akan dipasang di jalan.
"Jadi nanti ada yang di jalan, ada yang di halaman usaha untuk keamanan. Nah, untuk yang halaman itu juga untuk menghitung pajak kendaraan dan tidak mengubah apapun," paparnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memasang kamera CCTV di setiap restoran dan swalayan.
Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi serta memantau kejujuran para pengusaha dalam membayar pajak.
Hal itu diketahui dalam Surat Edaran Bapenda Surabaya Nomor: 900.1.13.1/5704/436.8/2025. Dalam edaran itu tertulis bahwa pelaksanaan tugas pengawasan dan pengendalian terhadap kepatuhan Wajib Pajak yang berbasis self-assessment, Pemkot Surabaya akan pemasangan perangkat Closed Circuit Television (CCTV) di lokasi usaha.
Hal itu disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kemudian Peraturan Walikota Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bidang Pajak Daerah Pasal 103 ayat (2).