Kejagung soal Eksekusi Silfester Matutina: Lihat Sidang PK Besok

CNN Indonesia
Selasa, 19 Agu 2025 20:29 WIB
Kejagung meminta masyarakat menunggu hasil sidang PK kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla oleh Silfester Matutina yang digelar Rabu.
Kejagung ungkap eksekusi Silfester Matutina di kasus fitnah JK. (Detikcom/Firda)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta masyarakat untuk menunggu hasil sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla (JK) dengan terpidana Silfester Matutina yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8) besok.

Pernyataan itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat ditanya terkait eksekusi terhadap Silfester.

"Besok sidang PK, tunggu tinggal PK saja. Kita tunggu, lihat besok kan PK tuh. Kita tunggu lihat saja besok," kata Anang kepada wartawan, Selasa (19/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Anang menegaskan bahwa PK tersebut tidak menunda eksekusi terhadap Ketum Solmet tersebut.

"PK tetap tidak menunda eksekusi," ucap dia.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten membenarkan ihwal jadwal sidang PK Silfester akan digelar pada Rabu siang.

"Sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB, pelaksanaannya dapat menyesuaikan, bergantung pada kesiapan para pihak," ujarnya.

Silfester terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Ia dilaporkan oleh Solihin Kalla yang merupakan anak Jusuf Kalla pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.

Dalam orasinya itu, Silfester menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 silam.

Silfester dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi. Terbaru, Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Anang Supriatna mengungkap alasan Silfester Matutina tak dieksekusi ketika kasus inkrah pada 2019. Anang mengklaim ketika masih menjabat Kajari telah mengeluarkan surat perintah untuk eksekusi. Akan tetapi ia dan jajarannya mengalami kendala karena yang bersangkutan sempat hilang, kemudian Indonesia dilanda pandemi Covid-19.

(dis/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER