Roy Suryo, Kurnia Tri Rayani, serta Rizal Fadillah selaku Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/8) besok.
"[Rabu] Besok Roy Suryo datang, besok tiga (orang ya). Insyaallah datang," kata kuasa hukum Roy cs, Khozinudin di Polda Metro Jaya, Selasa (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Selasa ini, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi dari kubu Roy cs.
Ketiganya yakni aktivis Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI), Meryati; jurnalis dari Satu Indonesia, Arif Nugroho; dan YouTuber dari ATOSASTRO Channel, Sunarto.
Dihubungi terpisah, Roy membenarkan dirinya akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan kasus ijazah palsu tersebut pada Rabu besok.
"Ya (hadir), sekitar jam 09.30 kan undangan jam 10.00," ucap Roy.
Polda Metro Jaya diketahui mengusut enam laporan polisi terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Dari enam laporan itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi.
Jokowi melayangkan laporan terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu. Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE.
Setelah diselidiki, polisi telah menaikkan status laporan yang dilayangkan Jokowi ke tahap penyidikan. Hal ini berdasarkan gelar perkara di mana penyidik menemukan ada unsur pidana di dalamnya.
Sedangkan untuk lima laporan lain, tiga di antaranya juga naik ke tahap penyidikan. Sedangkan dua laporan lainnya, dicabut pihak pelapor.