Terpidana kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas mendapat remisi selama 6 bulan dalam rangka peringatan HUT RI ke-80.
Kalapas Sukamiskin Fajar Nur Cahyo mengatakan remisi yang diterima Mario Dandy terdiri dari remisi umum dan remisi dasawarsa. Adapun anak pejabat pajak Rafael Alun itu kini tengah menjalani hukuman 12 tahun penjara.
"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi: remisi umum sebesar 3 bulan; remisi dasawarsa sebesar 90 hari," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (18/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada, Kalapas Salemba Mohamad Fadil mengatakan Shane menerima remisi umum hari kemerdekaan selama 3 bulan dan remisi dasawarsa kemerdekaan selama 3 bulan.
Dalam kasus ini, Mario telah menjalani masa tahanan sejak 22 Februari 2023. Ia divonis 12 tahun penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.
Penganiayaan terhadap David Ozora ini dilakukan oleh Mario Dandy, Shane Lukas, dan Perempuan AG, pada 20 Februari 2023, di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan.
Penganiayaan terjadi usai Mario mendapatkan informasi bahwa pacarnya, AG, dilecehkan oleh David. Karena tersulut emosi, Mario lalu meminta untuk dipertemukan dengan David, dengan alasan mau mengembalikan kartu pelajar David. Saat itu, Mario ditemani Shane Lukas dan Perempuan AG.
Setelah tiba di lokasi, Mario menghajar David. Dalam persidangan, terungkap meskipun korbannya sudah dalam keadaan tergeletak diam tak bergerak, lemah, dan tak berdaya, penganiayaan tetap dilakukan.
Kemudian, Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang untuk mengambil posisi seolah-olah akan melakukan tendangan bebas, atau free kick dalam permainan sepak bola.
Sementara Shane merupakan pelaku yang 'mengompori' Mario Dandy menganiaya David. Shane juga ikut menemani Mario menuju ke kompleks perumahan rekan David, TKP penganiayaan.
Saat penganiayaan, Shane Lukas tidak berusaha melerai. Bahkan ia disebut malah mendokumentasikan lewat kamera ponsel. Atas perbuatannya, Shane dijatuhi vonis 5 tahun penjara.
(tfq/gil)