Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan status tanggap darurat setelah gempa magnitudo 5,8 mengguncang kabupaten setempat, Minggu (17/8).
"Status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari terhitung mulai 18 hingga 31 Agustus 2025," kata Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Poso Dharma Metusala dihubungi dari Palu, Senin.
Status itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Poso Nomor 100.3.3.2/0580/2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kecamatan Poso Pesisir, Poso Pesisir Utara, dan Poso Pesisir Selatan, Kabupaten Poso.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, penetapan status darurat didasarkan pada dampak kerusakan gempa yang menyebabkan kerugian masyarakat dan kerusakan infrastruktur umum.
Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan gempa magnitudo 6,0 mengguncang Kabupaten Poso pada Minggu pukul 05.36 WIB.
Gempa itu dimutakhirkan menjadi magnitudo 5,8 dengan episenter gempa terletak pada koordinat 1,27 derajat lintang selatan 120,75 derajat bujur timur, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 13 kilometer arah barat laut Kota Poso pada kedalaman 10 kilometer.
BMKG melaporkan hingga Senin (18/8) pukul 08:00 WITA, gempa susulan terjadi sebanyak 57 kali di Poso, yang didominasi magnitudo 3 sebanyak 50 kali.
BPBD Sulteng melaporkan 41 orang terdampak akibat gempa magnitudo 5,8 mengguncang Kabupaten Poso. Total korban luka sebanyak 41 orang, dimana sembilan orang luka berat, satu orang di antaranya kritis dan satu orang meninggal dunia.
(antara/gil)