Ditjenpas: Setya Novanto jadi inisiator klinik hukum selama di lapas

CNN Indonesia
Minggu, 17 Agu 2025 19:30 WIB
Ditjen PAS membeberkan Setya Novanto berkelakuan baik selama di Lapas Sukamiskin, Bandung, salah satunya dengan menjadi inisiator program klinik hukum.
Ditjen PAS membeberkan Setya Novanto berkelakuan baik selama di Lapas Sukamiskin, Bandung, salah satunya dengan menjadi inisiator program klinik hukum. CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membeberkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto berkelakuan baik selama menjalani pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, salah satunya dengan menjadi inisiator program klinik hukum.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti menjelaskan kelakuan baik termasuk pertimbangan dalam menentukan seorang narapidana layak mendapatkan bebas bersyarat, di samping syarat administratif lainnya.

"Dia itu menjadi motivator atau inisiator. Aktif dalam program kemandirian di bidang pertanian dan perkebunan; dan inisiator program klinik hukum di Lapas Sukamiskin. Jadi kegiatannya seperti itu di antaranya," ucap Rika di Jakarta, Minggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan klinik hukum merupakan wadah bagi sesama narapidana di Lapas Sukamiskin mempelajari isu-isu hukum. Menurut dia, klinik hukum tersebut telah mendapat persetujuan lapas terlebih dahulu.

"Seperti peer educator-lah (pendidik sebaya). Warga binaan support (mendukung) warga binaan," ucap Rika.

Selain menginisiasi program klinik hukum dan aktif dalam program ketahanan pangan lapas, Setya Novanto juga disebut mengikuti program pembinaan spiritual dan kemandirian dengan baik.

Rika menekankan tidak ada perlakuan khusus kepada pihak tertentu karena semua narapidana berhak atas kesempatan yang sama untuk memperoleh bebas bersyarat. Dia juga mengatakan tidak ada diskriminasi.

"Semua warga binaan yang diberikan program kebebasan bersyarat. Itu juga dicek pertimbangan-pertimbangannya. Jadi bukan hanya Setnov, ya, yang lain-lainnya juga sama," ujarnya memastikan.

Dijelaskannya pula, sejak tanggal 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Setnov wajib lapor setidaknya satu kali sebulan.

"[Setya Novanto] mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029," ucap Rika.

Dengan begitu, Setya Novanto baru akan bebas murni pada tahun 2029 mendatang.

Rika mengatakan Setya Novanto dikeluarkan pada Sabtu (16/8) dari Lapas Sukamiskin dengan program bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.

Selain telah melunasi denda dan uang pengganti, Setya Novanto juga dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif, yakni berkelakuan baik, aktif melakukan pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta telah menjalani 2/3 masa pidana.

Persyaratan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Setya Novanto atau Setnov merupakan narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013.

Pada Rabu (4/6) lalu, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK mantan Ketua DPR RI tersebut dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara. MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

MA turut membebankan uang pengganti sebesar 7.300.000 dolar AS dikompensasi sebesar Rp5.000.000.000 yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan Setya Novanto sehingga sisa uang penggantinya adalah Rp49.052.289.803 subsider 2 tahun penjara.

Selain itu, MA menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pemidanaan.

(antara/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER